Cerita Kriminal
Terkuak, Bapak di Depok yang Rudapaksa Anak Kandung Tega Mengancam Pakai Senjata Tajam
AT hanya bisa menyesali perbuatannya setelah ditangkap Tim Buser Polres Metro Depok, usai nekat menyetubuhi putri kandungnya sendiri berinisial D (11)
Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma
TRIBUNJAKARTA.COM, PANCORAN MAS - AT hanya bisa menyesali perbuatannya setelah ditangkap Tim Buser Polres Metro Depok, usai nekat menyetubuhi putri kandungnya sendiri berinisial D (11).
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno, mengatakan, pelaku juga nekat mengancam anaknya menggunakan senjata tajam berjenis golok, agar korban menuruti napsu bejatnya.
"Pelaku melakukan persetubuhan kepada anak kandungnya sendiri, menggunakan modus mengancam dengan menggunakan senjata tajam atau golok," ungkap Yogen saat memimpin ungkap kasusnya di Polrestro Depok, Pancoran Mas, Senin (3/1/2022).
Yogen menuturkan, saat ini pihaknya tengah memberikan konseling terhadap korban, musabab yang bersangkutan mengalami trauma berat.
"Terhadap korban kami lakukan konseling dan pemulihan trauma, karena saat ini anaknya mengalami trauma psikis," tuturnya.
Baca juga: Gerak Cepat, Polisi Berhasil Amankan Bapak yang Tega Rudapaksa Anak Kandungnya di Depok
Hasil pemeriksaan sementara, Yogen mengatakan pelaku mengakui telah melancarkan aksi bejatnya sejak 2021 silam.
"Tersangka sudah mengakui perbuatannya sejak 2021 hingga ketahuan di 24 februari 2022 kemarin, dengan melakukan persetubuhan kepadda anak kandungnya sendiri," tuturnya.

Yogen mengatakan, korban dan pelaku menyampaikan keterangan yang berbeda terkait perbuatan bejat tersebut.
"Dari tersangka awalnya mengakui sudah empat kali melakukan, tetapi berdasarkan pengakani korban sekitar 20, nanti akan kami dalami," ungkapnya.
Terakhir, Yogen berujar pelaku dijerat Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
"Dijerat pasal 81 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak jeratan maksimal 15 tahun. Namun, karena tersangka merupakan wali, orang tua maka akan ditambahkan sepertiga dari ancaman," pungkasnya.
Baca juga: Saya Lihat Pakai Mata Kepala Sendiri, Ucap Ibu di Depok Lihat Suami Nodai Anaknya Berusia 11 Tahun
Pelaku rudapaksa ditangkap
Polisi bergerak cepat mengamankan seorang bapak berinisial AT yang tega merudapaksa putri kandungnya sendiri berinisial D (11).
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno, mengatakan, pelaku diamankan pihaknya pada Senin (28/2/2022) malam kemarin.
"Sabtu siang kami menerima laporan dari seorang wanita ibu dari anak yang diduga dicabuli oleh ayah kandungnya sendiri," kata Yogen pada wartawan di Polres Metro Depok, Senin (1/3/2022).
"Setelah kami lakukan penyelidikan pada hari Senin malam kami lakukan penangkapan terhadap tersangka," sambungnya lagi.
Hasil pemeriksaan sementara, Yogen mengatakan pelaku mengakui telah melancarkan aksi bejatnya sejak 2021.
Baca juga: Ditolak Ngutang Jamu Pegal Linu, Remaja Diduga Nekat Bakar Warung di Depok
"Tersangka sudah mengakui perbuatannya sejak 2021 hingga ketahuan di 24 februari 2022 kemarin, dengan melakukan persetubuhan kepada putri kandungnya sendiri," tuturnya.
Yogen mengatakan, korban dan pelaku menyampaikan keterangan yang berbeda terkait perbuatan bejat tersebut.

"Dari tersangka awalnya mengakui sudah empat kali melakukan, tetapi berdasarkan pengakani korban sekitar 20, nanti akan kami dalami," ungkapnya.
Terakhir, Yogen berujar pelaku dijerat Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
"Dijerat pasal 81 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak jeratan maksimal 15 tahun. Namun, karena tersangka merupakan wali, orang tua maka akan ditambahkan sepertiga dari ancaman," pungkasnya.
Baca juga: Polres Depok Terima Berkas Kasus Dugaan Penipuan Jual Beli Rumah yang Libatkan Aktor Jamal Mirdad
Wanita ini jadi saksi
Dugaan kasus persetubuhan terhadap seorang anak yang masih dibawah umur terjadi di Kota Depok.
Mirisnya, pelaku yang nekat menyetubuhi korban berinisial D (11) diduga adalah ayah kandung sendiri.
Ibu kandung korban DH (37), mengatakan, awal terungkapnya perbuatan bejat terduga pelaku terjadi beberapa hari lalu.
Baca juga: 2 Pria Ini Nodai Gadis di Bawah Umur hingga Dicekoki Miras, Orangtua Heran Anaknya Tak Pulang 3 Hari
Saat itu, DH mendapati suaminya tengah menggerayangi anak kandungnya sendiri yang berusia 11 tahun.
"Saya lihat pakai mata kepala saya sendiri tanggal 24 Februari lagi megang alat kelamin anak saya, itu saya lagi menginap di rumah ibu saya," kata DH pada wartawan di kawasan Sukmajaya, Kota Depok, Senin (28/2/2022).
Belakangan terungkap, DH mengatakan ternyata perbuatan bejat suaminya itu telah dilakukan sejak 2021 silam.
Lebih lanjut, DH mengatakan dua hari berselang dari kejadian itu dirinya pun membawa korban ke puskesmas untuk mengecek kemaluannya.

Di puskesmas, akhirnya segala perbuatan bejat terduga pelaku pun diungkap oleh korban.
"Akhirnya mau ngaku sama bidan dan dokter di puskesmas.
Katanya pertama pakai tangan, setelah itu meremas payudara, dan memasukan alat kelaminnya," ujarnya.
DH menuturkan, anaknya tak mampu melawan musabab diancam oleh terduga pelaku.
Baca juga: Ditolak Ngutang Jamu Pegal Linu, Remaja Diduga Nekat Bakar Warung di Depok
"Itu sambil diancam pakai golok di leher. Diancam gak boleh kasih tahu siapa-siapa," bebernya.
Saat ini, DH mengatakan dirinya telah melaporkan suaminya ke pihak kepolisian, dan menunggu proses hukum yang berlaku.