Kolonel Priyanto akan Didakwa Pembunuhan Berencana hingga Menghilangkan Mayat Sejoli di Nagreg

Sidang perdana pada Selasa pekan depan dijadwalkan beragenda pembacaan dakwaan dari Oditur Militer Tinggi II Jakarta dengan menghadirkan Priyanto

Penulis: Bima Putra | Editor: Acos Abdul Qodir
Tribun Jabar / Lutfi Ahmad
Rekontruksi kasus tabrak lari Salsa dan Handi digelar di Jalan Raya Bandung-Garut tepatnya di Desa Ciaro Kecamatan Nagreg Kabupaten Bandung, Senin (3/11/2021). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Kasus tabrak lari yang menewaskan sejoli Salsabila (14), Handi Saputra (16) oleh tiga oknum anggota TNI Angkatan Darat di Nagreg dan jasadnya dibuang ke sungai di Cilacap, pada 8 Desember 2021 lalu, segera memasuki babak baru. 

Ketiganya yakni Kolonel Infanteri Priyanto (Korem Gorontalo, Kodam Merdeka), Kopral Dua Dwi Atmoko (Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro) dan Kopral Dua Ahmad (Kodim Demak, Kodam Diponegoro), akan diadili di pengadilan militer berbeda sesuai kepangkatan.

Kolonel Inf Priyanto selaku tersangka utama yang menabrak dan memberi perintah pembuangan kedua mayat korban akan menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur, pada Selasa (8/3/2022).

Sementara dua tersangka anggota TNI AD lainnya, Kopral Dua Dwi Atmoko dan Kopral Dua Ahmad, akan diadili di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, juga berada di wilayah Penggilingan, Cakung, Jaktim.

Berdasar informasi resmi dari Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Kolonel Inf Priyanto akan didakwa pasal berlapis.

Baca juga: Diborgol, Begini Penampakan Kolonel P Saat Jalani Rekonstruksi Tabrak Lari Sejoli Salsabila-Handi

Tidak hanya pembunuhan berencana, perwira menengah TNI AD itu juga dijerat pasal tentang menghilangkan mayat.

Kolonel Inf Priyanto dijerat Pasal Primer 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang penyertaan pidana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Subsider pertama Pasal 328 KUHP tentang Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, subsider kedua Pasal 333 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Mobil Isuzu Panther hitam bernopol B 300 Q yang menabrak Handi Harisaputra (17) dan Salsabila (14) (kiri), sosok penabrak (kanan).
Mobil Isuzu Panther hitam bernopol B 300 Q yang menabrak Handi Harisaputra (17) dan Salsabila (14) (kiri), sosok penabrak (kanan). (Instagram @infojawabarat)

Subsider ketiga Pasal 181 KUHP tentang mengubur, menyembunyikan, membawa lari, atau menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Bila mengacu pada pasal 340 KUHP yang dijadikan pasal primer, maka Priyanto terancam hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama rentan waktu tertentu, atau paling lama 20 tahun penjara.

Sangkaan pasal ini berdasar penyidikan Puspom TNI dan hasil pemeriksaan berkas perkara dilakukan Oditur Militer Tinggi II Jakarta yang merupakan Jaksa Penuntut Umum pada peradilan militer.

Sidang perdana pada Selasa pekan depan dijadwalkan beragenda pembacaan dakwaan dari Oditur Militer Tinggi II Jakarta dengan menghadirkan Priyanto sebagai terdakwa.

Baca juga: Ayo Bawa ke Rumah Sakit Kata Penabrak Sejoli di Bandung Sambil Panik, tapi Korban Malah Dibuang

Sidang dipimpin Hakim Ketua Brigadir Jenderal TNI Faridah Faisal dengan Hakim anggota Kolonel Chk Surjadi Syamsir, dan Kolonel Sus Mirtusin rencananya digelar di ruang sidang utama.

Tiga Anggota TNI Disidang di pengadilan militer berbeda sesuai kepangkatan

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved