Kolonel Priyanto akan Didakwa Pembunuhan Berencana hingga Menghilangkan Mayat Sejoli di Nagreg

Sidang perdana pada Selasa pekan depan dijadwalkan beragenda pembacaan dakwaan dari Oditur Militer Tinggi II Jakarta dengan menghadirkan Priyanto

Penulis: Bima Putra | Editor: Acos Abdul Qodir
Tribun Jabar / Lutfi Ahmad
Rekontruksi kasus tabrak lari Salsa dan Handi digelar di Jalan Raya Bandung-Garut tepatnya di Desa Ciaro Kecamatan Nagreg Kabupaten Bandung, Senin (3/11/2021). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Kasus tabrak lari yang menewaskan sejoli Salsabila (14), Handi Saputra (16) oleh tiga oknum anggota TNI Angkatan Darat di Nagreg dan jasadnya dibuang ke sungai di Cilacap, pada 8 Desember 2021 lalu, segera memasuki babak baru. 

Ketiganya yakni Kolonel Infanteri Priyanto (Korem Gorontalo, Kodam Merdeka), Kopral Dua Dwi Atmoko (Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro) dan Kopral Dua Ahmad (Kodim Demak, Kodam Diponegoro), akan diadili di pengadilan militer berbeda sesuai kepangkatan.

Kolonel Inf Priyanto selaku tersangka utama yang menabrak dan memberi perintah pembuangan kedua mayat korban akan menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur, pada Selasa (8/3/2022).

Sementara dua tersangka anggota TNI AD lainnya, Kopral Dua Dwi Atmoko dan Kopral Dua Ahmad, akan diadili di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, juga berada di wilayah Penggilingan, Cakung, Jaktim.

Berdasar informasi resmi dari Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Kolonel Inf Priyanto akan didakwa pasal berlapis.

Baca juga: Diborgol, Begini Penampakan Kolonel P Saat Jalani Rekonstruksi Tabrak Lari Sejoli Salsabila-Handi

Tidak hanya pembunuhan berencana, perwira menengah TNI AD itu juga dijerat pasal tentang menghilangkan mayat.

Kolonel Inf Priyanto dijerat Pasal Primer 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang penyertaan pidana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Subsider pertama Pasal 328 KUHP tentang Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, subsider kedua Pasal 333 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Mobil Isuzu Panther hitam bernopol B 300 Q yang menabrak Handi Harisaputra (17) dan Salsabila (14) (kiri), sosok penabrak (kanan).
Mobil Isuzu Panther hitam bernopol B 300 Q yang menabrak Handi Harisaputra (17) dan Salsabila (14) (kiri), sosok penabrak (kanan). (Instagram @infojawabarat)

Subsider ketiga Pasal 181 KUHP tentang mengubur, menyembunyikan, membawa lari, atau menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Bila mengacu pada pasal 340 KUHP yang dijadikan pasal primer, maka Priyanto terancam hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama rentan waktu tertentu, atau paling lama 20 tahun penjara.

Sangkaan pasal ini berdasar penyidikan Puspom TNI dan hasil pemeriksaan berkas perkara dilakukan Oditur Militer Tinggi II Jakarta yang merupakan Jaksa Penuntut Umum pada peradilan militer.

Sidang perdana pada Selasa pekan depan dijadwalkan beragenda pembacaan dakwaan dari Oditur Militer Tinggi II Jakarta dengan menghadirkan Priyanto sebagai terdakwa.

Baca juga: Ayo Bawa ke Rumah Sakit Kata Penabrak Sejoli di Bandung Sambil Panik, tapi Korban Malah Dibuang

Sidang dipimpin Hakim Ketua Brigadir Jenderal TNI Faridah Faisal dengan Hakim anggota Kolonel Chk Surjadi Syamsir, dan Kolonel Sus Mirtusin rencananya digelar di ruang sidang utama.

Tiga Anggota TNI Disidang di pengadilan militer berbeda sesuai kepangkatan

Dalam perkara tabrak lari menewaskan Salsabila dan Handi Saputra sebenarnya terdapat tiga terdakwa oknum anggota TNI AD, yakni Priyanto dan Kopda Ahmad, Kopda Dwi Atmoko.

Namun Kopda Ahmad, Kopda Dwi Atmoko tidak diadili di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, melainkan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta yang lokasinya masih berada di Penggilingan, Cakung, Jaktim.

Kolonel P tersangka 1 saat jalani rekontruksi kasus tabrak lari di Nagreg, Senin (3/1/2021).
Kolonel P tersangka 1 saat jalani rekontruksi kasus tabrak lari di Nagreg, Senin (3/1/2021). (Tribun Jabar / Lutfi Ahmad)

Selain karena berkas perkara ketiganya terpisah, keduanya tidak diadili di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta karena mekanisme peradilan militer yang terbagi berdasar pangkat terdakwa.

Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta hanya menangani oknum anggota TNI yang berpangkat perwira menegah, sementara prajurit bukan perwira menengah di tingkat Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Selama proses hukum ini Kolonel Priyanto, Kopda Ahmad, Kopda Dwi Atmoko yang jadi tersangka tabrak lari dan pembuangan jasad kedua korban ke Sungai Serayu ditahan.

Dari hasil penyelidikan Puspom TNI ketiga tersangka terbukti menabrak kedua korban di kawasan Nagreg lalu membuang jasad korban di Sungai Serayu, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.

Kronologi

Sejoli Handi Saputra (16) dan Salsabila (14) menjadi korban kecelakaan lalu lintas pada Rabu 8 Desember 2021 sekitar pukul 15.30 WIB di Jalan Raya Nagreg.

Seusai keduanya jadi korban kecelakaan tabrakan, pelaku membawa Handi dan Salsabila.

Warga mengira sejoli itu dibawa ke rumah sakit.

Baca juga: Hampir Tabrak Lari, Pria ini Dikejar hingga Dikeroyok Warga di Srengseng

Ternyata belakangan diketahui, korban yang sudah tak berdaya itu dibawa kabur dan dibuang ke Sungai Serayu di Jawa Tengah di dua tempat terpisah.

Baca juga: Fakta Baru Sejoli Korban Kecelakaan Nagreg, Saat Dibuang ke Sungai Handi Diduga Masih Hidup

Handi ditemukan di Kecamawan Rawolo, Kabupaten Banyumas dan Salsabila ditemukan di Kecamatan Adipala Kabupaten Cilacap.

Orangtua Salsabila saat ditemui di rumahnya di Desa Ciaro Kecamatan Nagreg Kabupaten Bandung, Selasa (14/12/2021).
Orangtua Salsabila saat ditemui di rumahnya di Desa Ciaro Kecamatan Nagreg Kabupaten Bandung, Selasa (14/12/2021). (Tribun Jabar/ Lutfi)

Warga yang menemukan sejoli korban kecelakaan lalu lintas itu tidak menemukan satupun identitas.

Warga kemudian menguburkannya.

Belakangan diketahui, keduanya ternyata Handi dan Salsabila setelah polisi mencocokan data temuan keduanya dengan keterangan keluarga.

Deden Sutisna (41), paman Salsabila bercerita di hari kejadian, keponakannya dijemput teman prianya bernama Handi.

Tak berapa lama setelah dua remaja itu pergi, dia mendapatkan kabar dari warga bahwa Salsabila terlibat kecelakaan.

Ia dan warga yang dekat rumah korban langsung berlari ke jalan raya.

Baca juga: Kasus Asusila Polisi Pangkat AKBP Meluas, Diduga Korban Tak Hanya 1 Hingga Adanya Perdagangan Orang

"Saya langsung lari ke depan, jarak dari sini ke depan Jalan Raya tak akan 10 menit atuh," kata Deden.

Namun, kata Deden, korban sudah dibawa oleh pengendara mobil yang menabraknya itu dan katanya akan dibawa ke rumah sakit.

"Maka saya langsung balik lagi ke rumah, membawa sepeda motor," ucap dia.

Deden mengaku, ia menggunakan motor langsung menuju puskesmas, yang merupakan pelayanan kesehatan terdekat di daerah tersebut.

"Pikiran saya langsung ke puskesmas, pas dicari korban tak ada, mungkin di RS lain yang dekat, langsung ke sana ternyata tak ada juga," kata Deden.

Ia mengaku balik lagi ke lokasi kejadian untuk mencari informasi dari warga yang membantu keponakannya saat terjadi kecelakaan.

"Tapi setelah beberapa rumah sakit didatangi, masih juga korban tak ditemukan," tuturnya.

Padahal, kata Deden, saat dia tiba di jalan raya, mungkin mobil yang membawa korban baru berjalan sekitar 500 meter.

"Saya pakai motor, tapi tak terkejar karena saya fokus langsung ke puskesmas dan rumah sakit," kata Deden.

Entes Hidayatulah, ayah korban bernama Handi, sejak hari kejadian, teruas mencari keberadaan anaknya yang tertabrak itu namun tidak kunjung ditemukan.

"Saya sudah mencari ke setiap rumah sakit yang ada di Jawa Barat, ke Ciamis, Tasik, Garut, Cicalengka semua sudah dicari tapi tidak ada, enam hari pencarian tidak ada," ujarnya saat dihubungi Tribunjabar.id, Senin (13/12/2021).

Entes mengatakan dari keterangan warga di lokasi kejadian, anaknya itu dibawa langsung pengemudi yang diduga menabrak kedua korban. Hingga saat ini tidak diketahui anaknya tersebut dilarikan kemana.

Video terkaparnya dua anak tersebut beredari di media sosial, terlihat kedua korban tengah terkapar tidak bergerak di depan mobil yang diduga menabrak keduanya.

"Ada saksi di lokasi yang bilang ke saya bahwa anak saya dimasukan ke dalam mobil tersebut, katanya mau dibawa ke rumah sakit, ke arah Limbangan," ujarnya. (tribunjakartaa.com/ Tribunjabar.id)

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved