Cerita Kriminal

Ibu di Tangerang Cek Kandungan Anak, Ternyata Sudah 11 Minggu Berkembang Janin Suaminya

Sang buah hati yang baru berusia 14 tahun itu mengalami mual dan kerap muntah.

freepik.com
Ilustrasi hamil 

TRIBUNJAKARTA.COM - Gelagat aneh sang anak gadis membuat ibunya curiga.

Sang buah hati yang baru berusia 14 tahun itu mengalami mual dan kerap muntah.

Akhirnya, jalan medis ditempuh. Sang buah hati yang masih menginjak masa remaja dicek kandungannya.

Betapa kaget sang ibu bahwa telah berkembang janin berusia 11 minggu di perut anaknya.

Lebih kaget lagi ketika sang anak mengungkapkan bahwa janin itu hasil ulah bejat ayahnya.

Baca juga: Kejam! Kuli Bangunan di Ciputat Gagahi Anak SD, Korban Ditemukan Terkapar Keluar Busa dari Mulut

Keluarga itu tinggal di kawasan Balaraja, Kabupaten Tangerang.

Sang ibu langsung melaporkan pemerkosa anaknya, yang tidak lain pria berinisial S (48), suaminya sendiri.

"Jadi ibunya pertama buat laporan tindak pemerkosaan, kami selidiki dan terbukti hal tersebut," kata Kapolsek Balaraja, Kompol Heri Fitriyono, Jumat (4/3/2022).

Aparat bergerak cepat denan meringkus S, yang seorang kuli bangunan, di tempat kerjanya.

"Hingga akhirnya pelaku kami amankan di tempatnya bekerja kawasan Cisoka (Kabupaten Tangerang,)," tambah dia.

Ilustrasi korban perkosaan
Ilustrasi korban perkosaan (istimewa/ TribunJatim)

Usut punya usut, S kerap mendatangi kamar sang anak pada larut malam untuk menuntaskan hasratnya.

"Dia (S) sering datang ke kamar sang anak untuk melakukan tindakannya itu. Dimana ia memaksa korban untuk menuruti kemauannya, dan mengancam untuk tidak memberitahu siapa-siapa," papar Kapolsek.

Kini, pelaku pun masih menjalani proses pemeriksaan, dan nantinya pelaku akan dikenakan pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Pelindungan Anak.

"Pelaku kita kenakan Pasal Perlindungan Anak dengan ancaman hukumannya 15 tahun penjara," pungkas Heri.

Kuli bangunan Rudapaksa Bocah Ciputat

Sebelumnya, aksi biadab seorang kuli bangunan juga terjadi di Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel).

Kasus kekerasan seksual yang dialami HNA, bocah perempuan usia 7 tahun di Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel), kini ditangani aparat kepolisian.

Rahman (43), kuli bangunan, pelaku kebiadaban itu kini ditahan di Polres Tangsel berkat gerak cepat Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kelurahan Jombang yang bersama warga menginisiasi penangkapan.

Setelah aparat dan petugas tekait PPA bergerak menyelidiki, terungkap kronologi kekejaman Rahman terhadap bocah tak berdosa itu.

Keterangan Polisi

Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Aldo Primananda Putra, memaparkan bahwa yang dilakukan Rahman pada Jumat (25/2/2022) itu adalah aksi pencabulan.

Baca juga: Kejam! Kuli Bangunan di Ciputat Gagahi Anak SD, Korban Ditemukan Terkapar Keluar Busa dari Mulut

Menurutnya, tidak ada penetrasi alat kelamin kepada korban.

"Tempat kejadian perkara di Perumahan Adipati Sudimara RT 001/003 Kelurgan Ciputat, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan," kata Aldo dalam keterangan resminya, Rabu (2/3/2022).

Saat itu, HNA bersama teman-temannya tengah bermain pasir di proyek pembangunan perumahan itu.

Kemudian, pelaku yang berada di dalam pos satpam memanggil korban masuk.

Di dalam kotak pos, korban dicekoki minuman keras alias miras berupa anggur merah.

Ilustrasi Miras
Ilustrasi Miras (Tribun Batam/Istimewa)

"Pelaku mencekoki korban dengan minuman jenis anggur merah merek Intisari hingga korban tidak sadarkan diri," ujar Aldo.

Setelah itu Rahman mencabuli korban menggunakan tangannya.

"Pada saat korban tidak sadar diri pelaku mencabuli korban."

"Dari luar celana," kata Aldo.

Celana, baju dan celana dalam korban serta hasil visum diamankan aparat guna menjadi bukti kekejaman Rahman.

Baca juga: Bikin Telinga Panas, Bapak di Depok Bicara Sendiri Alasan Rudapaksa Anak Kandung Berkali-kali

Kuli proyek itu dijerat pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang PERPPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan
kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

P2TP2A Sebut Pemerkosaan

Kepala UPTD Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Tangsel Tri Purwanto mendapatkan laporan dari orangtua korban, US (44).

Menurutnya, korban diperkosa setelah dicekoki minuman yang dicampur obat.

"Pelaku melakukan pemerkosaan terhadap korban sore. Awalnya pelaku menawarkan minuman yang sudah dicampur obat tertentu dan diberikan ke korban," ujar Tri melalui pernyataan tertulis, Rabu (2/3/2022).

Baca juga: Kasus Asusila Polisi Pangkat AKBP Meluas, Diduga Korban Tak Hanya 1 Hingga Adanya Perdagangan Orang

Setelah korban meminum minuman tersebut dan tidak sadarkan diri, pelaku memerkosa korban.

Dampaknya, korban tidak hanya mengalami trauma dan sakit pada kelamin, tapi juga kesehatan pencernaannya sangat terganggu karena cairan dan obat yang dipaksa telan itu.

"Sekitar setelah magrib, korban pulang ke rumah, korban mengalami muntah-muntah dan tidak sadarkan diri. Setelah bangun, korban mengalami lagi muntah berwarna kuning dan sedikit berbusa," ungkap Tri.

Melihat kondisi anaknya, orangtua korban lalu meminta bantuan kepada tetangga sekitar.

"Dan korban digotong oleh kakaknya dibawa ke rumah sakit di Kampung Sawah dan hasil sementara pemeriksaan terdapat luka di bagian alat vital dan banyak mengeluarkan cairan sperma," ucapnya.

Buruh bangunan yang ditangkap warga dan diduga sebagai pelaku pencabulan di Jombang, Tangsel, Selasa (1/3/2022).
Buruh bangunan yang ditangkap warga dan diduga sebagai pelaku pencabulan di Jombang, Tangsel, Selasa (1/3/2022). (Wartakotalive.com)

Tri menuturkan, saat ini pelaku sudah ditangkap oleh Polres Tangsel.

"Barang bukti yang ada pakaian dalam, celana dalam korban terdapat cairan sperma. Kemarin P2TP2A sudah mendampingi korban dan orangtuanya, sudah dilakukan BAP (berita acara pemeriksaan) dan visum semalam di RSCM," kata Tri.

Keterangan Keluarga

Sementara, Paman korban, AY (55) mengungkapkan, awal mula terkuak kasus asusila itu berawal dari saat ibu korban mendapati anaknya lemas terkapar tak berdaya.

Tak hanya itu, dari mulut HNA keluar busa yang menambah khawatir sang ibu.

"Jadi ada pembangunan perumahan, nah di sana anak-anak memang biasa bermain. Waktu kejadiannya Jumat (25/2/2022). Jadi kata orang tua, pertama keluar busa dari mulutnya pas hari Jumat itu," kata AY, Selasa (1/3/2022).

Baju HNA juga dipenuhi bercak merah tanah bekas bermain.

Ilustrasi Obat
Ilustrasi Obat (Pixabay via BangkaPos)

Sang ibu langsung memberinya pertolongan pertama sebelum melarikannya ke rumah sakit terdekat.

Saat itu hasil diagnosa rumah sakit menyatakan bahwa sang anak baru saja diberi sebuah obat hingga berdampak tak sadarkan diri.

"Terus dibawa ke rumah sakit. Katanya lemas karena dikasih obat," ungkapnya.

Baca juga: Bikin Telinga Panas, Bapak di Depok Bicara Sendiri Alasan Rudapaksa Anak Kandung Berkali-kali

Selang beberapa hari kondisi korban pun mulai berangsur membaik.

Saat itu sang ibu mulai mencari tahu penyebab sang anak sempat mengalami lemas tak berdaya.

Bocah itu akhirnya bercerita kepada ibunya soal kejadian di proyek pembangunan perumahan itu.

Korban diajak oleh salah seorang kuli bangunan bernama Rahman.

Sontak sang ibu terkejut sekaligus marah anaknya digagahi kuli bangunan.

Ilustrasi korban pencabulan
Ilustrasi korban pencabulan (KOMPAS/LAKSONO HARI W)

"Setelah agak sadar ditanya kenapa-kenapa akhirnya laporan ke saya mengaku dia digituin sama pekerja bangunan," kata AY.

Penangkapan

Tidak lama setelah kasus terkuak, video  berdurasi 1,38 menit tersebar.

Video tersebut berisi aksi penangkapan pelaku pencabulan di Jalan Masjid Gang Mandor, Ciputat, Tangsel.

Kabar tersebut dibenarkan oleh Kepala Satuan Tugas Perlindungan Perempuan dan Anak atau Satgas PPA Kelurahan Jombang, Yosa.

"Betul kejadiannya," kata Yosa, Selasa (1/3/2022).

Yosa bersama warga menangkap pelaku bernama Rahman seorang kuli bangunan tersebut berdasarkan aduan dari keluarga korban.

"Kemarin Senin (28/2/2022) saya ditelepon sama keluarga korban ada pencabulan. Pelakunya salah satu tukang bangunan di daerah sini," ungkapnya.

Saat penangkapan berlangsung, pelaku sempat mengelak melangsungkan aksi bejatnya tersebut.

Namun, pihaknya bersama warga tak mempercayai pengakuan dari pelaku.

Baca juga: Biadab Betul! Seorang Muadzin Dibacok Selagi Salat Subuh: Saya Tak Punya Salah sama Siapapun

Sebab, pihaknya menangkap pelaku berdasarkan pengakuan korban.

"Kejadian pencabulan hari Jumat (25/2/2022). Setelah korban sadar dan merasa kesakitan pada alat kelaminnya akhirnya anaknya cerita ke orangtuanya," ungkap Yosa.

Yosa juga sempat mengungapkan hasil pemeriksaan HNA di puskesmas.

Saya dapat informasi hasil visum menyatakan ada kerusakan di bibir kelamin korban," ujarnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com dengan judul Bocah Perempuan Jadi Korban Pencabulan Setelah Dicekoki Obat oleh Pelaku dan Viral Video Warga Tangkap Pelaku Pencabulan, Korbannya Bocah Perempuan Usia 6 Tahun dan di Kompas.com dengan judul Bocah 7 Tahun Diperkosa Tetangga di Jombang Tangsel, Pelaku Ditangkap Polisi

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved