Karantina Penumpang Internasional di Bandara Soekarno-Hatta Cukup 3 Hari, Ini Syaratnya
Durasi karantina untuk penumpang penerbangan internasional yang mendarat di Bandara Soekarno-Hatta sekarang semakin singkat.
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Durasi karantina untuk penumpang penerbangan internasional yang mendarat di Bandara Soekarno-Hatta sekarang semakin singkat.
Yakni hanya selama 3x24 jam dan sudah berlaku sejak Rabu (2/3/2022).
Ketentuan masa karantina itu termaktub dalam Surat Edaran (SE) Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 9 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.
"Sudah berlaku per 2 Maret 2022," singkat Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Soekarno-Hatta Darmawali Handoko ketika dikonfirmasi, Jumat (4/3/2022).
Berdasar SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 9 Tahun 2022 itu, penumpang internasional yang wajib karantina 3x24 jam adalah mereka yang sudah divaksinasi Covid-19 dosis kedua atau dosis ketiga.
Baca juga: 83 Warga Indonesia Dievakuasi dari Ukraina, Sudah Mendarat dengan Selamat di Bandara Soekarno-Hatta
Sementara, bagi PPLN yang baru menerima vaksinasi Covid-19 dosis pertama masih diwajibkan karantina kesehatan selama 7x24 jam.
Kemudian penumpang internasional juga wajib menunjukkan hasil tes PCR negatif.
Setibanya di Bandara Soekarno-Hatta, penumpang internasional juga wajib menjalani tes PCR ulang.
Penumpang juga akan kembali dites PCR saat sudah menjalani karantina selama enam hari bagi mereka yang menjalani karantina 7x24 jam.
Namun, penumpang yang menjalani karantina 3x24 jam akan dites PCR bila sudah menjalani karantina selama tiga hari.