Karantina Penumpang Internasional di Bandara Soekarno-Hatta Cukup 3 Hari, Ini Syaratnya

Durasi karantina untuk penumpang penerbangan internasional yang mendarat di Bandara Soekarno-Hatta sekarang semakin singkat.

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Ega Alfreda/TribunJakarta.com
Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta tempat datangnya pelaku perjalanan luar negeri yang baru saja melaksanakan ibadah umrah, Kamis (3/3/2022). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Durasi karantina untuk penumpang penerbangan internasional yang mendarat di Bandara Soekarno-Hatta sekarang semakin singkat.

Yakni hanya selama 3x24 jam dan sudah berlaku sejak Rabu (2/3/2022).

Ketentuan masa karantina itu termaktub dalam Surat Edaran (SE) Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 9 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

"Sudah berlaku per 2 Maret 2022," singkat Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Soekarno-Hatta Darmawali Handoko ketika dikonfirmasi, Jumat (4/3/2022).

Berdasar SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 9 Tahun 2022 itu, penumpang internasional yang wajib karantina 3x24 jam adalah mereka yang sudah divaksinasi Covid-19 dosis kedua atau dosis ketiga.

Baca juga: 83 Warga Indonesia Dievakuasi dari Ukraina, Sudah Mendarat dengan Selamat di Bandara Soekarno-Hatta

Sementara, bagi PPLN yang baru menerima vaksinasi Covid-19 dosis pertama masih diwajibkan karantina kesehatan selama 7x24 jam.

Kemudian penumpang internasional juga wajib menunjukkan hasil tes PCR negatif.

Setibanya di Bandara Soekarno-Hatta, penumpang internasional juga wajib menjalani tes PCR ulang.

Penumpang juga akan kembali dites PCR saat sudah menjalani karantina selama enam hari bagi mereka yang menjalani karantina 7x24 jam.

Namun, penumpang yang menjalani karantina 3x24 jam akan dites PCR bila sudah menjalani karantina selama tiga hari.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved