Kronologi Rombongan Supermoto Terobos Tol Kelapa Gading, Dalih Bikers Tetap Konvoi Tak Putar Arah

Polda Metro Jaya telah memeriksa 28 orang rombongan supermoto yang viral di media sosial menerobos Jalan Tol Kelapa Gading. Ini dalih para bikers.

Istimewa
Tangkapan layar rekaman video Pengendara Supermoto menerobos Jalan Tol Layang Pulogebang-Kelapa Gading, Jakarta Timur, Sabtu (26/2/2022). Polda Metro Jaya telah memeriksa 28 orang rombongan supermoto yang viral di media sosial menerobos Jalan Tol Kelapa Gading. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Polda Metro Jaya telah memeriksa 28 orang rombongan supermoto yang viral di media sosial menerobos Jalan Tol Kelapa Gading.

Terkuak dalih bikers melewati jalan berbayar yang dilarang untuk dilintasi kendaraan roda dua.

Alasan rombongan supermoto karena tidak tahu jalur tersebut merupakan Jalan tol.

Sebab, kejadian penerobosan itu terjadi pada dini hari sehingga keadaan gelap gulita.

Hal itu disampaikan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam setelah pihaknya memeriksa 28 orang yang terlibat dalam insiden penerobosan tol itu.

Baca juga: Polisi Cari Rombongan Pengendara Supermoto yang Terobos Tol Layang Pulogebang-Kelapa Gading

Dari hasil pemeriksaan, 21 orang mengendarai motor dan tujuh orang berstatus dibonceng. Polisi pun menerapkan sanksi tilang kepada 21 orang tersebut.

"Nah yang di Kelapa Gading saya lihat menggunakan sistem terbuka masuk dulu tapi bayar di akhir," ujar Jamal di Gedung Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Pancoran, Jakarta Selatan, Minggu (6/3/2022).

Sebanyak 21 motor ditilang Ditlantas Polda Metro Jaya karena terobos tol Minggu (6/3/2022)
Sebanyak 21 motor ditilang Ditlantas Polda Metro Jaya karena terobos tol Minggu (6/3/2022) (istimewa)

Jamal mengungkapkan para peserta tidak berani putar arah setelah tersadar masuk jalan tol.

Sebab hal tersebut dianggap berbahaya.

Oleh karena itu, kata Jamal, pihaknya akan berkoordinasi dengan pengelolah jalan tol untuk antisipasi kejadian serupa agar tidak terjadi lagi.

Bahkan, apabila dimungkinkan seperti tidak menimbulkan kemacetan pihak pengelola akan memasang gerbang di Jalan Tol Kelapa Gading.

Baca juga: Viral Rombongan Pengendara Supermoto Terobos Tol Pulogebang-Kelapa Gading, Membahayakan!

"Kalau tidak ada pertimbangan lalu lintas lain misal menimbulkan antrean maupun kemacetan agar jalan penghubung menuju ke tol mungkin ada semacam gate tol awal sehingga bisa filter pelanggaran penguna jalan tol yang dilarang masuk jalan tol," jelas Jamal.

Sebelumnya diketahui sebanyak 21 pemotor yang meringsek masuk ke Jalan Tol Kelapa Gading, Jakarta Utara dikenakan penindakan tilang.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam mengatakan bahwa ada 28 pemotor yang hadir di Gedung Ditlantas Polda Metro Jaya untuk bertanggung jawab karena terobos jalan tol.

Tampak Jalan Tol Layang Pulogebang-Kelapa Gading yang diterobos puluhan pengendara motor Supermoto, Cakung, Jakarta Timur Senin (28/2/2022).
Tampak Jalan Tol Layang Pulogebang-Kelapa Gading yang diterobos puluhan pengendara motor Supermoto, Cakung, Jakarta Timur Senin (28/2/2022). (ist)

Dari 28 pengendara tersebut, 21 pengendara sudah dikenakan tilang. Motor para pengendara itu juga disita Ditlantas Polda Metro Jaya.

"Hari ini pemeriksaan dan klarifikasi termasuk pembinaan edukatif kepada 28 orang, mereka juga menyatakan secara sadar dan akui bahwa yang bersangkutan ikut hadir dalam rombongan salah satu klub motor di Jalan Tol Kelapa Gading-Pulogebang," ujar Jamal di Pancoran, Jakarta Selatan, Minggu (6/3/2022).

Jamal menjelaskan, sebenarnya ada 28 orang yang terobos jalan tol saat itu. Namun hanya 21 orang yang membawa motor sementara tujuh lainnya posisi dibonceng.

Baca juga: Siswi SMA Naik Motor Lawan Arah di Jalan Tol Berakhir di RS UKI Jakarta Timur

Sebanyak 21 pengendara Supermoto itu kemudian dikenakan sanksi tilang terkena Pasal 287 ayat 1 Undang-undang 29 tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan.

Pasal tersebut berisi setiap orang yang kemudikan ranmor yang langgar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan oleh rambu lalu lintas atau marka jalan dipidana maksimal dua bulan dan denda Rp500 ribu.

Para planggar juga dipastikan melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2015 tentang jalan tol yang hanya diperuntukan untuk roda empat atau lebih.

Jamal mengungkapkan kronologi rombongan Supermoto yang viral konvoi di jalan tol. Kata Jamal peristiwa itu viral pada Senin (28/2/2022) atas nama instagram wargajakarta.id.

Sebenarnya kejadian itu terjadi Sabtu (26/2/2022) Pukul 02.29 WIB.

Baca juga: Toyota Rush hingga Fortuner Tabrakan Beruntun di Tol Semanggi, Polisi Ungkap Penyebabnya

Para rombongan Supermoto masuk dari jalan penghubung tol pertigaan Pasar Cakung, Jakarta Timur dan keluar di Ophreme Kelapa Gading.

Dari video viral itu, kemudian Subdit Gakkum Polda Metro Jaya membentuk tim dan Satgas khusus untuk menelusuri, mengcek, dan penyelidikan serta survey lokasi jalan tol yang dilalui para pelanggar.

Polisi juga memeriksa beberapa saksi untuk mencari para pelaku. Ditlantas juga memeriksa seluruh CCTV yang dilintasi rombongan Supermoto.

"Setelah cukup bukti kami panggil salah satu penanggung jawab klub otomotif Supermoto dan hari ini telah hadir memenuhi panggilan sadar dan sukarela di Subdit Gakkum Polda Metro Jaya memberi keterangan dan klarifikasi," jelas Jamal.

Sebelumnya viral segerombolan pemotor memasuki jalan tol beramai-ramai. Disebutkan peristiwa terjadi di Tol Kelapa Gading-Pulogebang pada Sabtu (26/2/2022) dini hari silam.

Pada video yang diunggah @merekamjakarta terlihat ada sekira lebih dari 10 pemotor konvoi di jalan tol.

Mayoritas menggunakan motor trail. Satu pengendara bahkan berkendara sambil berdiri.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam mengaku masih menyelidiki hal tersebut.

Ia mengakui sempat ada penerobosan jalan tol pekan lalu pada pukul 00.30 WIB. Saat ini pihak kepolisian masih menyelidiki hal tersebut.

"Sementara tim masih bekerja dan proses penyelidikan," ujarnya dikonfirmasi Selasa (1/2/2022).

Kepolisian masih mencoba mengidentifikasi rombongan tersebut.

Maka dari itu, pihaknya belum bisa menjelaskan lebih rinci terkait adanya peristiwa penerobos jalur tol itu.

Sementara itu, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo memastikan akan menindak tegas para pengendara apabila benar menerobos tol dan teridentifikasi.

Apabila terbukti para pengendara melanggar Pasal 38 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2015.

"Tertulis di situ bahwa jalan tol diperuntukkan bagi pengendara yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih," papar Sambodo.

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Ini Alasan Rombongan Motor Nekat Konvoi di Jalan Tol Kelapa Gading, 

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved