Kabar Artis

Polisi Telurusi Aliran Dana Aplikasi Binomo, Kekasih Indra Kenz dan Orangtuanya Bakal Diperiksa?

Telusuri aliran dana gelap Indra Kenz, Polisi segera periksa kekasih Indra, Vanessa Khong pekan ini.

Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Influencer Indra Kenz. 

Polisi Sita Sederet Mobil dan Rumah Mewah, Indra Kenz Benar-benar Akan Dimiskinkan?

Polri ungkap aset afiliator Binomo Indra Kenz yang akan disita. Di antara aset yang akan disita ada Mobil Ferari dan Mobil Tesla.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan saat ini pihaknya sudah mendata harta Indra Kenz yang akan disita.

"Ada mobil listrik merek Tesla model 3 warna biru, mobil Ferrari California tahun 2012, rumah di Deli Serdang Sumut seharga kurang lebih Rp6 miliar, rumah di Medan seharga kurang lebih Rp1,7 miliar, dan rumah di Tangerang," ujar Whisnu di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (4/3/2022).

Selain itu, kata Whisnu, pihaknya juga akan menyita unit apartemen milik Indra Kenz di Medan. Harga apartemen itu senilai Rp800 juta.

Polisi juga akan menyita rekening Indra Kenz yang berjumlah miliaran rupiah atas nama Indra Kesuma, dan Jenius atas nama Indra Kesuma.

Whisnu mengatakan penyitaan segera dilakukan usai mendapat izin dari pengadilan negeri setempat.

Nantinya pada Senin, 7 Maret 2022 penyidik akan bergerak ke Sumatera Utara.

"Meminta penetapan dari Pengadilan Negeri setempat dan akan mentracing (melacak) aset lainnya. Mungkin Senin akan ke Medan untuk menyita semuanya," ungkap Whisnu.

Sebelumnya diketahui Sultan Medan Indra Kenz ditahan polisi usai ditetapkan sebagai tersangka kasus judi online aplikasi binomo. Ia terancam kurungan 20 tahun penjara.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan usai diperiksa polisi tujuh jam pada Kamis (24/2/2022) Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka.

Ia disangkakan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE kemudian pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 UU ITE.

Kemudian Pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

Selanjutnya Pasal 5 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Indra Kenz juga kena Pasal 10 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved