Begini Kondisi Lokasi Tes Swab di Jaksel & Jaktim Setelah Antigen-PCR Dihapus dari Syarat Perjalanan
Sejumlah lokasi tes swab di Jakarta Selatan dan Jakarta Timur terlihat sepi pasien pasca-aturan baru tes PCR dan Antigen tak jadi syarat perjalanan.
TRIBUNJAKARTA.COM - Sejumlah lokasi tes swab di Jakarta Selatan dan Jakarta Timur terlihat sepi pasien.
Hal itu nampak setelah pemerintah mengeluarkan aturan baru mengenai yang sudah tak lagi mewajibkan pelaku perjalanan domestik melakukan tes Covid-19, baik antigen maupun PCR.
Dikutip dari Tribunnews.com, sejumlah lokasi tes swab antigen dan PCR tidak terlihat antrean.
Semisal di lokasi tes swab Bumame, di daerah TB Simatupang, Jakarta Selatan, kesibukkan terlihat ketika para dokter melakukan tes secara drive thru.
Tidak hanya itu, antrean juga terlihat senggang dalam ruangan tempat dimana tes dilakukan.
Baca juga: Pelaku Perjalanan Domestik Tak Perlu PCR dan Antigen Lagi, Wagub Ariza: Kita Menuju Era Endemi
Selebihnya, kondisi tempat tersebut terlihat sepi pasien.
Begitupun pada tempat selanjutnya, IMC LAB yang berada di kawasan, TB Simatupang, Jakarta Selatan.

Hanya terlihat beberapa dokter dan penjaga keamanan yang tengah berjaga apabila ada pasien yang ingin melakukan tes swab melalui kendaraan.
Lokasi terakhir yang didatangi adalah Quick Test yang berada di kawasan Pasar Rebo, Jakarta Timur.
Tidak ada aktivitas berlebih di dalam tempat penyelenggaraan tes swab ini.
Baca juga: WNA India Palsukan Paspor, Surat Vaksin, Hingga Hasil PCR Setibanya di Bandara Soekarno-Hatta
Namun beberapa orang juga terlihat ingin melakukan tes swab untuk keperluan pribadi masing-masing.
Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah kembali memperbaharui kebijakan syarat melakukan perjalanan dengan moda transportasi publik selama pandemi Covid-19.
Dalam kebijakan terbaru, penumpang transportasi darat, laut, dan udara khususnya rute domestik serta kereta api tidak perlu lagi menunjukkan bukti tes antigen atau PCR.

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, informasi mengenai penghapusan syarat tes antigen dan PCR untuk perjalanan kereta api dan pesawat tidak dibutuhkan lagi, bersumber dari hasil Rapat Terbatas yang dilaksanakan pada hari ini 7 Maret 2022.
"Kemenhub sendiri akan melakukan penyesuaian segera setelah Satuan Tugas Penanganan Covid-19 melakukan revisi terhadap ketentuan yang ada dan diumumkan ke masyarakat," kata Adita, Senin (7/3/2022).
Adita juga menjelaskan, hingga saat ini terkait syarat perjalanan dalam negeri dan internasional Kemenhub masih merujuk pada SE Satgas Covid-19.
"Adapun aturan yang berlaku sampai saat ini masih merujuk pada SE Satgas Nomor 22 tahun 2021," kata Adita.
Begitupun Koordinator PPKM Jawa Bali Luhut B. Panjaitan menyebutkan, bahwa pelaku perjalanan domestik dengan transportasi darat, laut maupun udara yang sudah melakukan vaksinasi kedua dan lengkap tidak perlu lagi menunjukkan tes antigen dan PCR.
Kebijakan tersebut, kata Luhut, dalam rangka transisi menuju aktivitas normal dan nantinya akan ada SE yang akan diterbitkan oleh Kementerian dan Lembaga terkait dalam waktu dekat.
Kemenhub Pastikan Perjalanan Udara Jawa-Bali Hanya Pakai Antigen dan Bukti 2 Kali Vaksin

Tes PCR kini bukan lagi menjadi syarat perjalanan udara Jawa-Bali.
Kementerian Perhubungan memastikan, para penumpang pesawat bisa menggunakan hasil rapid test antigen sebagai syarat perjalanan.
Namun demikian, syarat bukti vaksinasi Covid-19 masih diterapkan.
Ketentuan tersebut tertuang pada Surat Edaran (SE) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.
SE yang diterbitkan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan itu berlaku efektif 3 November 2021.
SE terbaru ini mengacu pada SE Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 22 Tahun 2021 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2021 dan Nomor 57 Tahun 2021.
Dengan adanya SE terbaru, maka SE Nomor 88 Tahun 2021 sebagaimana diubah dengan SE 93 Tahun 2021, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
"Dalam SE terbaru disebutkan, penerbangan dari atau ke bandara di Pulau Jawa dan Pulau Bali, serta antarbandara di dalam wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali, bagi pelaku perjalanan yang sudah mendapatkan vaksin lengkap (dosis kedua), bisa menggunakan Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam, serta menunjukkan kartu vaksin sebelum keberangkatan," ujar Dirjen Perhubungan Udara, Novie Riyanto dalam keterangan resminya, Rabu (3/11/2021).
Sedangkan bagi pelaku perjalanan yang masih mendapatkan satu kali vaksin, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif RT-PCR maksimal 3x24 jam dan kartu vaksin, sebelum keberangkatan.
Adapun untuk penerbangan antar bandara di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam, atau surat keterangan hasil negatif RT-PCR maksimal 3x24 jam, dan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama), sebelum keberangkatan.
Pengecualian untuk menunjukkan kartu vaksin, diberlakukan kepada pelaku perjalanan, pertama, usia di bawah 12 tahun.
Kedua, pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus, dengan kewajiban melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
Ketiga, angkutan udara perintis dan penerbangan angkutan udara di daerah 3TP (Tertinggal, Terdepan, Terluar dan Perbatasan), yang pelaksanaannya disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing.
"Anak usia di bawah 12 tahun diperbolehkan terbang, dengan didampingi orang tua atau keluarga, yang dibuktikan dengan menunjukkan kartu keluarga (KK), serta memenuhi persyaratan test Covid-19 sebagaimana ketentuan wilayahnya,” ujar Novie.
Selama pemberlakuan SE terbaru ini, kapasitas penumpang pesawat udara kategori lorong tunggal (narrow body) dan lorong ganda (wide body), boleh lebih dari 70 persen kapasitas angkut (load factor).
"Hanya saja, penyelenggara angkutan udara tetap wajib menyediakan tiga baris kursi yang diperuntukkan sebagai area karantina, bagi penumpang yang terindikasi bergejala Covid-19," tutur Dirjen Novie.
Sedangkan untuk kapasitas terminal bandara ditetapkan paling banyak 70 persen, dari jumlah penumpang waktu sibuk (PWS) pada masa normal.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul PCR-Antigen Dihapus Jadi Syarat Perjalanan, Begini Penampakan Tempat Tes Swab di Jalan TB Simatupang,