Antisipasi Virus Corona di DKI

Pelaku Perjalanan Domestik Tak Perlu PCR dan Antigen Lagi, Wagub Ariza: Kita Menuju Era Endemi

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria memastikan, pihaknya bakal mengikuti arahan pemerintah pusat mengenai pelaku perjalanan domestik.

TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria saat memberi keterangan di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (11/2/2022). Ahmad Riza Patria memastikan, pihaknya bakal mengikuti arahan pemerintah pusat yang sudah tak lagi mewajibkan pelaku perjalanan domestik melakukan tes Covid-19, baik antigen maupun PCR. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria memastikan, pihaknya bakal mengikuti arahan pemerintah pusat yang sudah tak lagi mewajibkan pelaku perjalanan domestik melakukan tes Covid-19, baik antigen maupun PCR.

Ariza juga menyebut, kebijakan ini dibuat sebagai salah satu upaya Indonesia menuju era endemi seperti negara-negara lain di belahan dunia.

"Kami akan taat untuk mengikuti kebijakan pusat, kita ini sedang akan memasuki masa endemi. Kebijakan di negara lain sudah keluar, bahkan di Arab Saudi tidak ada karantina dan antigen, bisa ibadah umrah, syaratnya cuma pakai masker dan vaksin," ucapnya di Balai Kota, Selasa (8/3/2022).

Orang nomor dua di DKI ini pun menyebut, penyebaran Covid-19 belakangan sudah melandai dan sudah mulai terkendali.

Terlebih, varian Omicron yang mengancam efeknya hanya seperti flu biasa.

Baca juga: Covid-19 Varian Omicron Cepat Menyebar, Wali Kota Jakut Imbau ASN Segera Booster dan Perketat Prokes

"Kalau kita lihat dari kasusnya yang ada Omicron memang terjadi percepatan penularan, tapi bobotnya di bawah flu," ujarnya.

Dilansir dari Tribunnews.com, pemerintah kembali memperbaharui kebijakan syarat melakukan perjalanan dengan moda transportasi publik selama pandemi Covid-19.

Dalam kebijakan terbaru ini, penumpang transportasi darat, laut, dan udara khususnya rute domestik serta kereta api tidak perlu lagi menunjukkan bukti tes antigen atau PCR.

Menanggapi hal tersebut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) selaku regulator transportasi, akan menerbitkan Surat Edaran (SE) sebelum diimplementasikan di lapangan.

Baca juga: Dinkes Kota Bekasi Baru Deteksi 2 Warga Terpapar Omicron, Sisanya Tunggu Pemeriksaan Sampel

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, informasi mengenai penghapusan syarat tes antigen dan PCR untuk perjalanan kereta api dan pesawat tidak dibutuhkan lagi, bersumber dari hasil Rapat Terbatas yang dilaksanakan pada hari ini 7 Maret 2022.

"Kemenhub sendiri akan melakukan penyesuaian segera setelah Satuan Tugas Penanganan Covid-19 melakukan revisi terhadap ketentuan yang ada dan diumumkan ke masyarakat," kata Adita, Senin (7/3/2022).

Adita juga menjelaskan, hingga saat ini terkait syarat perjalanan dalam negeri dan internasional Kemenhub masih merujuk pada SE Satgas Covid-19.

"Adapun aturan yang berlaku sampai saat ini masih merujuk pada SE Satgas Nomor 22 tahun 2021," kata Adita.

Sebelumnya Koordinator PPKM Jawa Bali Luhut B. Panjaitan menyebutkan, bahwa pelaku perjalanan domestik dengan transportasi darat, laut maupun udara yang sudah melakukan vaksinasi kedua dan lengkap tidak perlu lagi menunjukkan tes antigen dan PCR.

Kebijakan tersebut, kata Luhut, dalam rangka transisi menuju aktivitas normal dan nantinya akan ada SE yang akan diterbitkan oleh Kementerian dan Lembaga terkait dalam waktu dekat.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved