Pembelajaran Tatap Muka
DKI Jakarta Terapkan PPKM Level 2, Bagaimana Nasib Pembelajaran Tatap Muka di Sekolah?
DKI Jakarta kembali menerapkan PPKM Level 2, apakah pembelajaran tatap muka (PTM) tetap 50 persen atau kembali jadi 100 persen?
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - DKI Jakarta kembali menerapkan PPKM Level 2 mulai 8 Maret hingga 14 Maret 2022 mendatang.
Setelah status PPKM turun dari yang sebelumnya Level 3, apakah pembelajaran tatap muka (PTM) tetap 50 persen atau kembali jadi 100 persen?
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, pihaknya masih menunggu keputusan dari pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi.
"Ketentuannya kalau di level 2 (PTM) bisa 100 persen terbatas, namun kami masih menunggu kebijakan dari pemerintah pusat," ucapnya di Balai Kota, Senin (7/3/2022) malam.
Oleh karena itu, Ariza menyebut, sampai saat ini DKI Jakarta masih menerapkan PTM 50 persen.
Baca juga: 706 Sekolah di DKI Dilockdown Gegara Covid-19, Wagub Ariza: PTM Berjalan Baik Tanpa Kendala Berarti
Para orang tua pun masih diberi kebebasan untuk mengizinkan anak mengikuti kegiatan belajar mengajar di sekolah ataupun melalui pembelajaran jarak jauh.
Walau demikian, Ariza berharap PTM 100 persen terbatas bisa kembali diterapkan.

Mengingat saat ini kasus Covid-19 sudah cukup terkendali, meski sempat ditemukan ratusan kasus positif di lingkungan sekolah.
"Ya sejauh ini memang ada kasus (di lingkungan sekolah), tapi cukup baik penurunannya. Jadi enggak ada kasus yang luar biasa ya," ujarnya.
"Mudah-mudahan kedepan kita bisa tingkatkan lagi PTM.
Tapi saat ini kami masih menunggu, masih terus dirapatkan, nangi kami umumkan," tambahnya menjelaskan.
Sebagai informasi, pemerintah pusat sempat mengeluarkan aturan diskresi soal PTM bagi daerah dengan status PPKM Level 2.
Dalam aturannya itu, kepala daerah yang wilayahnya masih PPKM Level 2 bisa menerapkan PTM dengan kapasitas 100 persen atau 50 persen.
Baca juga: Usulan Penghentian PTM Sebulan Ditolak Luhut, Anies: Kami Tertib, Bila Diputuskan Kami Laksanakan
Artinya, tak semua daerah harus menurunkan kapasitas PTM jadi 50 persen.
Bagi daerah yang siap melaksanakan PTM sesuai dengan aturan SKB 4 Menteri, bisa menerapkan PTM 100 persen terbatas.