Kabar Artis
Hari Ini Doni Salmanan Diperiksa Bareskrim terkait Penipuan Trading Quotex, Langsung Tersangka?
Jika ditemukan alat bukti yang cukup mengarah ke Doni Salmanan selaku terlapor, maka penyidik tinggal menetapkannya sebagai tersangka.
TRIBUNJAKARTA.COM - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan affiliator Doni Muhamad Taufik alias Doni Salmanan sebagai saksi penyidikan kasus penipuan berkedok platform binary option, Quotex.
Anka muda yang dijuluki Crazy Rich Bandung tersebut akan diperiksa pada Selasa (8/3/2022) pagi.
"Direncanakan pada hari Selasa 8 Maret 2022 jam 10.00 penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap DMT alias DS dengan status sebagai saksi," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli di Kantornya, Jakarta, Senin (7/3/2022).
Gatot menuturkan pihaknya telah memeriksa dua saksi dalam kasus itu pada Senin (7/3/2022). Dengan begitu, total ada 12 orang saksi yang telah diperiksa oleh penyidik Polri.
"Sampai dengan ini kasus perkara DS masih dalam proses penyidikan, senin tanggal 7 Maret 2022, penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap 2 perusahan payment gateway, dua saksi. Jadi total saksi bertambah jadi 12 orang, rincian, 9 saksi dan 3 saksi ahli," pungkas dia.
Baca juga: Doni Salmanan Gabut Sumbang Rp 1 M ke Reza Arap Main Game, Kini Tersangkut Kasus Penipuan Trading
Diberitakan sebelumnya, Ditpidsiber Bareskrim Polri telah meningkatkan status perkara terkait kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option atas terlapor Doni Salmanan dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Diketahui, Doni Salmanan yang diduga sebagai affiliator Quotex dilaporkan oleh seseorang berinisial RA. Laporan itu terdaftar dengan nomor laporan polisi LP:B/0059/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 3 Februari 2022.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli menyampaikan bahwa naiknya status perkara itu setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Jumat (4/3/2022).