Kabar Artis
Hari Ini Doni Salmanan Diperiksa Bareskrim terkait Penipuan Trading Quotex, Langsung Tersangka?
Jika ditemukan alat bukti yang cukup mengarah ke Doni Salmanan selaku terlapor, maka penyidik tinggal menetapkannya sebagai tersangka.
"Sudah dilakukan gelar perkara pada hari ini Jumat tanggal 4 Maret 2022 dan telah diputuskan terhadap perkara DS dinaikan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan," ujar Gatot dalam konferensi pers virtual, Jumat (4/3/2022).
Ia menyampaikan Doni Salmanan disangka melanggar pasal terkait judi online hingga penyebaran berita bohong alias hoax.
"Pasal yang disangkakan kasus DS yaitu judi online dan penyebaran berita bohong (hoax) melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang," jelas Gatot.
Adapun pasal itu termaktub dalam Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Lalu, Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Baca juga: Polisi Telurusi Aliran Dana Aplikasi Binomo, Kekasih Indra Kenz dan Orangtuanya Bakal Diperiksa?
Berikutnya, pasal 378 KUHP dan pasal 55 KUHP dan atau Pasal 3, pasal 5 dan pasal 10 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Pasal-pasal yang dituduhkan pelapor kepada Doni Salmanan mirip dengan kasus yang menjerat affiliator binary option Binomo, Indra Kenz.
Penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri telah menetapkan tersangka dan menahan Indra Kenz.
Bahkan, penyidik telah memulai menelusuri satu per satu aset milik Indra Kenz yang diduga terkati dengan tindak pidana penipuan Binomo.
Jika ditemukan alat bukti yang cukup mengarah ke Doni Salmanan selaku terlapor, maka penyidik tinggal menetapkannya sebagai tersangka.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hari Ini, Doni Salmanan Diperiksa Bareskrim Terkait Kasus Judi Online Trading Quotex,