Kabar Artis

Maunya Direhab, Rapper Derry Neo Tunggu Momen Banding atas Vonis 4 Tahun Penjara Kasus Narkoba

Di sisi lain, Adriel menilai vonis empat tahun penjara untuk Derry Neo tidak tepat.

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Acos Abdul Qodir
Instagram @neo.rap
Rapper Derry Neo terjerat kasus narkoba 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Rapper Indra Derryano alias Derry Neo belum memastikan bakal menempuh upaya banding setelah divonis 4 tahun penjara dalam kasus penyalahgunaan narkoba.

Sidang pembacaan vonis itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (7/3/2022) kemarin.

Pengacara Derry Neo, Adriel Viari Purba, mengatakan pihaknya masih menunggu salinan putusan dari PN Jakarta Selatan.

"Memang kita menunggu salinan putusan resmi dari pengadilan," kata Adriel saat dikonfirmasi, Selasa (8/3/2022).

Baca juga: Jual Ganja, Rapper Derry Neo Diduga Masuk Jaringan Pengedaran Narkoba

Baca juga: Hari Ini Doni Salmanan Diperiksa Bareskrim terkait Penipuan Trading Quotex, Langsung Tersangka?

Jika sudah menerima salinan putusan dari PN Jaksel, lanjut Adriel, tim kuasa hukum akan berdiskusi dengan Derry dan keluarga terkait upaya hukum selanjutnya.

"Setelah adanya putusan salinan resmi nanti, kami akan berdiskusi dan berkonsolidasi dengan keluarga dan terdakwa, apakah kami akan menerima putusan yang nanti akan inkrah atau pun akan melanjutkkan ke upaya lanjutan, yaitu banding," ujar dia.

Di sisi lain, Adriel menilai vonis empat tahun penjara untuk Derry Neo tidak tepat.

"Kalau ditanya apakah (vonis) sudah tepat, sebenarnya tidak tepat karena yang paling tepat adalah direhabilitasi," kata Adriel, Senin (7/3/2022).

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang vonis kasus narkoba dengan terdakwa rapper Derry Neo, Senin (7/3/2022).
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang vonis kasus narkoba dengan terdakwa rapper Derry Neo, Senin (7/3/2022). (TRIBUNJAKARTA.COM/ANNAS FURQON HAKIM)

Sebab, menurut Adriel, Derry Neo merupakan pengguna narkoba pasif yang semestinya mendapatkan fasilitas rehabilitasi.

"Kami sebenarnya awalnya kami mengupayakan yang terbaik, mengupayakan klien kami untuk rehab awalnya. Itu agustus 2021. Tapi kan semuanya itu balik lagi ke yang berwenang, kepolisian dan kejaksaan," ujar dia.

"Kami sudah mengupayakan, mengajukan. Namun, ya ini lah yang terbaik yg bisa kami lakukan. Kami sampai saat ini masih meyakini Derry adalah pengguna pasif yang memang sebagai pengguna itu direhab bukan dipenjara," tambahnya.

Istri Derry Neo, Wichita, menangis setelah mengetahui suaminya divonis 4 tahun penjara.

"Menurut saya tetap Derry itu orang baik, dia juga pemakai pasif," kata Wichita sambil menangis seusai persidangan.

Baca juga: Rizky Nazar Terjerat Kasus Narkoba, Hanung Bramantyo: Tak Mendukung, Tapi Besarkan Hatinya

Wichita kecewa dengan vonis yang dijatuhi Majelis Hakim.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved