Terungkap Perdebatan Sengit 2 TNI Sebelum Buang Sejoli ke Sungai Serayu, Pangkat Kecil Tak Berkutik
Sidang dakwaan Kolonel Inf Priyanto di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta hari ini, Selasa (3/8/2021), Menguak fakta penting soal kasus tabrak lari.
Penulis: Bima Putra | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Priyanto menolak mentah-mentah saran dari Andreas dan Koptu Ahmad Soleh (saksi tiga) yang saat kejadian duduk di bangku tengah dalam keadaan setengah jongkok dekat jasad Salsabila.
"Dijawab terdakwa 'Kita itu tentara, kamu tidak usah cengeng. Tidak usah panik. Pokoknya cukup kita bertiga yang tahu'. Lalu terdakwa, saksi dua dan saksi tiga kembali melanjutkan perjalanan," tutur Wirdel.
Mengaku Ngebom tanpa Ketahuan
Bukan sekali, tapi Andreas berkali-kali mendebat Priyanto agar mau bertanggung jawab atas dua korban yang ditabraknya.
"Kita balik saja pak. Kemudian dijawab terdakwa 'Ikuti perintah saya, kita lanjut saja'," kata Wirdel.
Demi meyakinkan bahwa aksi pembuangan korban itu tidak ketahuan, Priyanto sampai mengaku pernah melakukan pengeboman rumah tanpa ketahuan.
"Dijawab terdakwa dengan berkata 'saya itu dulu pernah mengebom satu rumah, enggak ketahuan'," ujar Wilder menirukan pernyataan Priyanto.
Dakwaan Gabungan
Priyanto akhirnya didakwa bersalah atas pembunuhan sejoli Handi dan Salsabila dengan jeratan dakwaan gabungan.
"Jadi ada primer subsider dan di bawahnya itu dakwaan gabungan. Untuk pasal primer subsider adalah pembunuhan berencana," kata Wirdel di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (8/3/2022).
Pasal Primer 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Penyertaan Pidana, Subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Baca juga: Hari Ini Kolonel Priyanto Tokoh Utama Tabrak Lari Sejoli di Nagreg Jalani Sidang Dakwaan
Subsider pertama Pasal 328 KUHP tentang Penculikan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, subsider kedua Pasal 333 KUHP Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Subsider ketiga Pasal 181 KUHP tentang Mengubur, Menyembunyikan, Membawa Lari, atau Menghilangkan Mayat dengan Maksud Menyembunyikan Kematian jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Bila mengacu pada pasal 340 KUHP yang dijadikan dakwaan primer, Priyanto terancam hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama rentan waktu tertentu, atau paling lama 20 tahun penjara.
"Menuntut agar perkara terdakwa tersebut dalam surat dakwaan diperiksa dan diadili di persidangan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta," ujar Wilder saat membacakan surat dakwaan.