Hari Ini Kolonel Priyanto Tokoh Utama Tabrak Lari Sejoli di Nagreg Jalani Sidang Dakwaan
Berdasar hasil pemeriksaan tim dokter Biddokes Polda Jawa Tengah saat dibuang ke aliran sungai Handi dalam keadaan hidup
Penulis: Bima Putra | Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta bakal menggelar sidang perdana kasus tabrak lari menewaskan sejoli Salsabila (14) dan Handi Saputra (16) dengan terdakwa Kolonel Inf Priyanto pada Selasa (8/3/2022).
Berdasarkan pemberitahuan resmi dari Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, sidang perdana beragenda pembacaan dakwaan digelar dari Oditur Militer atau Jaksa Penuntut Umum dalam peradilan militer.
Sidang yang menghadirkan Priyanto secara langsung ini dipimpin Hakim Ketua Brigadir Jenderal TNI Faridah Faisal dengan Hakim anggota Kolonel Chk Surjadi Syamsir, dan Kolonel Sus Mirtusin.
Dalam perkara tabrak lari menewaskan Salsabila dan Handi pada 8 Desember 2021, sebenarnya terdapat tiga terdakwa, yakni Priyanto dan Kopda Ahmad Sholeh, Kopda Andreas Dwi Atmoko.
Namun, Ahmad Sholeh dan Andreas Dwi Atmoko tidak diadili di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, melainkan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta yang lokasinya masih berada di Cakung, Jakarta Timur.
Baca juga: Kolonel Priyanto akan Didakwa Pembunuhan Berencana hingga Menghilangkan Mayat Sejoli di Nagreg
Selain karena berkas perkara terpisah, keduanya tidak diadili di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta karena mekanisme peradilan militer yang terbagi berdasar pangkat terdakwa.
Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta hanya menangani oknum anggota TNI yang berpangkat perwira menegah, sementara prajurit bukan perwira di tingkat Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Selama proses hukum ini, Kolonel Priyanto, Kopda Ahmad, Kopda Dwi Atmoko yang jadi terdakwa perkara tabrak lari dan pembuangan jasad kedua korban ke Sungai Serayu ditahan.

Dari hasil penyelidikan Puspom TNI ketiganya terbukti menabrak kedua korban di kawasan Nagreg Kabupaten Bandung, lalu membuang jasad korban di Sungai Serayu, Jawa Tengah, untuk menghilangkan barang bukti.
Berdasar hasil pemeriksaan tim dokter Biddokes Polda Jawa Tengah saat dibuang ke aliran sungai Handi dalam keadaan hidup. Ini didapati karena adanya temuan air dan pasir dalam paru.
Kronologi
Sejoli Handi Saputra (16) dan Salsabila (14) menjadi korban kecelakaan lalu lintas pada Rabu 8 Desember 2021 sekitar pukul 15.30 WIB di Jalan Raya Nagreg.
Seusai keduanya jadi korban kecelakaan tabrakan, pelaku membawa Handi dan Salsabila.
Baca juga: Oknum TNI Buang Handi dari Jembatan ke Sungai Serayu, Ayah Korban Nelangsa: Anak Saya Masih Hidup
Baca juga: Istri Jenderal Polisi Gadungan di Duren Sawit juga Ditangkap, Ternyata Ini Perannya
Warga mengira sejoli itu dibawa ke rumah sakit.