LPSK Temukan 7 TNI dan 5 Polisi Diduga Terlibat Kasus Kerangkeng Manusia Bupati Langkat
Jumlah oknum anggota TNI-Polri yang diduga terlibat kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat non aktif Terbit Rencana Perangin Angin bertambah
Penulis: Bima Putra | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, CIRACAS - Jumlah oknum anggota TNI-Polri yang diduga terlibat kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat non aktif Terbit Rencana Perangin Angin bertambah.
Bila sebelumnya Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan terdapat lima oknum anggota TNI yang terlibat membiarkan kerangkeng manusia tersebut.
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu, mengatakan, berdasar investigasi pihaknya kini tercatat ada tujuh oknum anggota TNI dan lima anggota Polri yang terlibat dalam kasus.
"Ada Letkol Inf (inisial) WS, Peltu SG, Serma R, Serka PT, Sertu LS, Sertu MFS, dan Serda S alias WN," kata Edwin di kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Rabu (9/3/2022).
Dari temuan LPSK Letkol Inf WS merupakan rekan bisnis Terbit, Peltu SG terlibat menganiaya penghuni kerangkeng, Serma S terlibat sebagai pengawas dan pengaman judi togel milik Terbit.
Baca juga: Anggotanya Disebut Terlibat Kerangkeng Manusia, Kodam Bukit Barisan Bereaksi: Itu Oknum
Sertu LS terlibat menganiaya penghuni kerangkeng yang kabur ketika tertangkap, Sertu MFS terlibat sebagai tim pemburu penghuni kerangkeng yang kabur, Serda WN terlibat menganiaya penghuni.
"Kalau menyangkut TNI kami sudah mendapat informasi dari pihak TNI bahwa sudah ada proses pemeriksaan (kepada oknum anggota yang diduga terlibat)," ujarnya.

Masih berdasar investigasi LPSK, Edwin menuturkan terdapat lima oknum anggota Polri yang diduga juga terlibat atas pelanggaran HAM pada kerangkeng manusia milik Terbit.
Yakni AKP HS yang berstatus sebagai saudara ipar Terbit, Aiptu RS dan Bripka NS terlibat sebagai ajudan, Briptu YS berperan menjemput penghuni kerangkeng yang kabur.
"Bripda ES menjemput penghuni kerangkeng dan melakukan penganiayaan. Kami belum mendapat informasi apakah sudah dilakukan proses pemeriksaan terhadap anggota Polri ini atau belum," tuturnya.
Dari hasil investigasi LPSK juga menemukan serangkaian bentuk penganiayaan terhadap para penghuni kerangkeng, seperti perbudakan, penganiayaan.
Seluruh rangkaian tindak pidana ini melibatkan banyak pelaku, mulai dari pihak sipil yang mengelola kerangkeng, pegawai negeri sipil (PNS), hingga oknum anggota TNI-Polri.