Ada Oknum TNI di Kerangkeng Manusia Bupati Langkat, Andika Perkasa Bicara Hukuman Anggota Melanggar
Terungkap ada sejumlah oknum TNI dan Polri yang terlibat dalam kasus penyiksaan kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana.
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Yogi Jakarta
"Jadi untuk diketahui semuanya,
hukuman disiplin tidak lagi di kesatuan.
Hukuman disiplin mau 14 atau 21 hari di Polisi Militer.
Mau ringan atau berat di Polisi Militer," tegas Jenderal Andika dilansir TribunJakarta.com dari channel Youtube Jenderal TNI Andika Perkasa, Selasa (8/3/2022).

Ditegaskan Jenderal Andika, keputusan itu untuk memberikan efek jera kepada para anggotanya yang terlibat masalah.
"Karena kalau di kesatuan kesannya enggak serius.
Jadinya enggak menimbulkan efek jera.
Ini memang cuma hanya disiplin, tapi jalani supaya dia juga merasakan," ujar Jenderal Andika.
Kata pengamat
Pengamat militer dan intelijen Susaningtyas NH Kertopati menilai, keputusan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa sangat tepat perihal hukuman terkait pelanggaran hukum yang melibatkan anggota TNI.
"Panglima TNI kemudian membuat kebijakan baru, yang diharapkan bisa menimbulkan efek jera pada para pelanggar hukum tersebut," kata Susaningtyas melalui pesan singkat, Kamis (10/3/2022).
Baca juga: Dimana Nurani Bupati Langkat? Terkuak Kejinya Dia ke Manusia Kerangkeng: Paksa Jilat Kemaluan Anjing
Jenderal Andika memerintahkan agar Puspom atau Pusat Polisi Militer TNI langsung turun tangan menangani setiap pelanggaran hukum yang dilakukan oleh anggota TNI.
Panglima TNI menegaskan bahwa hukuman disiplin untuk anggota TNI pelanggar hukum tidak lagi dilakukan di satuan, melainkan di polisi militer.
"Sangat tepat ditetapkannya keputusan hukuman disiplin tidak lagi di satuan. Hukuman disiplin mau 14 hari atau 22 hari di Polisi Militer ini untuk menghindari adanya subyektifitas atau dikhawatirkan ada 'rasa ewuh pekewuh' menjatuhkan hukuman tegas bagi rekan sesatuan sehingga penanganannya kurang serius," ujar wanita yang akrab disapa Nuning itu.
Selama ini, kata Nuning, kita ketahui bahwa sanksi untuk TNI ini di militer agak sedikit berbeda dengan penjara di umum.
