Daus Mini Berulah Lewat Depan Polisi Mobilnya Bunyikan Sirine, Ternyata Ada Pelanggaran Lain

Pasalnya, pria 34 tahun itu berulah saat menumpangi mobil miliknya sendiri di depan aparat kepolisian di kawasan Kota Depok.

Tribun Jakarta
Kolase foto Daus Mini dengan mobilnya yang ditilang di Depok. 

TRIBUNJAKARTA.COM, DEPOK - Komedian Dauas Mini harus berurusan dengan aparat kepolisian.

Pasalnya, pria 34 tahun itu berulah saat menumpangi mobil miliknya sendiri di depan aparat kepolisian di kawasan Kota Depok.

Mobil tipe SUV hitam Daus Mini membunyikan sirine yang jelas-jelas melanggar aturan.

Daus Mini pun dikejar aparat yang melihat adanya pelanggaran.

Ternyata bukan hanya perkara sirine, ada beberapa masalah lain dari mobil Daus Mini.

Baca juga: Gaya-gayaan Pakai Rotator Sirene hingga Pelat Bodong, Mobil Daus Mini Ditilang Polisi di Flyover UI

Mobil Daus Mini pun diamankan Tim Perintis Presisi Polres Metro Depok.

Kepala Tim Perintis Presisi, AKP Winam Agus, mengatakan, saat itu sekir apukul 02.00 WIB, Kamis (10/3/2022).

Mobil Fortuner milik komedian Ahmad Firdaus alias Daus Mini (34) ditilang polisi karena pelanggaran penggunaan rotator, strobo dan sirine hingga pelat nomor palsu alias bodong, di Jalan Layang atau kolong flyover Universitas Indonesia (UI), Beji, Depok, pada Kamis (10/3) dini hari.
Mobil Fortuner milik komedian Ahmad Firdaus alias Daus Mini (34) ditilang polisi karena pelanggaran penggunaan rotator, strobo dan sirine hingga pelat nomor palsu alias bodong, di Jalan Layang atau kolong flyover Universitas Indonesia (UI), Beji, Depok, pada Kamis (10/3) dini hari. (Istimewa)

Winam dengan aparat yang lain sedang menolong pengendara yang mengalami kecelakaan.

Tiba-tiba mobil SUV hitam melintas dengan menyalakan sirine dan strobo yang sangat menarik perhatian.

"Jadi pakai strobo, sirine, rotator di kegelapan di Jalan Margonda. Jadi kita pas ada di putaran Toyota itu, saat menolong orang sedang kecelakaan tiba-tiba mobil itu lewat dengan membunyikan sirinenya," ujar Winam pada wartawan, Kamis (10/3/2022).

Aparat lantas mengejar mobil tersebut dari Jalan Margonda sampai  Jalan Layang Universitas Indonesia.

"Pelangaran awalnya kan pakai rotator, itu menyalahi aturan karena nggak sesuai Undang-Undang Lalu Lintas, ya nggak sesuai dengan peruntukan mobil tersebut," ungkap Winam.

Baca juga: Tak Cuma Pakai Rotator dan Sirene, Plat Nomor Mobil Artis Daus Mini Juga Tak Sesuai dengan STNK

Setelah berhenti, sopir mobil pun dimintai keterangan oleh petugas.

Namun demikian, ia tidak bisa menjelaskan secara detail maksud membunyikan sirene dan menyalakan rotator tersebut.

Saat polisi tengah memintai keterangan sopir, Daus Mini terlihat di kursi penumpang dpean.

"Kami kejar sampai Fly Over UI, kami hentikan dan tanya apa tujuannya, beliau tidak bisa menjelaskan secara jelas," beber Winam.

"Ketika ditengok di sebelah kiri sopir, ternyata ada Daus mini," tuturnya.

Daus Mini
Daus Mini ()

Setelah diamankan, pemeriksaan mobil Daus Mini dilakukan lebih cermat.

Ternyata terungkap pelanggaran lain.

Pelat nomor mobil Daus Mini tidak sesuai dengan surat tanda nomor kendaraan (STNK).

"Begitu dicek STNK-nya tidak sesuai dengan pelat nomornya," ujar Winam.

Winam tida habis pikir terkait pelat nomor yang tidak sesuai itu.

Mobil Fortuner milik komedian Ahmad Firdaus alias Daus Mini (34) ditilang polisi karena pelanggaran penggunaan rotator, strobo dan sirine hingga pelat nomor palsu alias bodong, di Jalan Layang atau kolong flyover Universitas Indonesia (UI), Beji, Depok, pada Kamis (10/3) dini hari.
Mobil Fortuner milik komedian Ahmad Firdaus alias Daus Mini (34) ditilang polisi karena pelanggaran penggunaan rotator, strobo dan sirine hingga pelat nomor palsu alias bodong, di Jalan Layang atau kolong flyover Universitas Indonesia (UI), Beji, Depok, pada Kamis (10/3) dini hari. (Istimewa)

Ia bahkan mencurigai bahwa pelat nomor palsu yang digunakan Daus Mini merupakan kamuflase.

Apakah dia menghindari sesuatu, misalnya menghindarkan leasing atau bagaimana supaya tidak terdeteksi," ungkap Winam.

Winam tegas mengatakan bahwa pelanggaran sudah terlihat jelas.

Namun untuk motif, pihaknya masih melakukan pendalaman.

"Tapi dengan cara yang seperti itu pakai rotator jelas salah, kami juga belum tahu jelas motifnya apa," sambungnya lagi.

Terakhir, Winam berujar mobil tersebut dibawa ke Mapolrestro Depok untuk dilakukan tindakan tilang.

"Tetap beliau menyalahi Undang-Undang Lalu Lintas, tidak sesuai dengan peruntukannya, kendaraan pribadi menggunakan rotator," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved