Antisipasi Virus Corona di Tangerang
Kota Tangerang Terapkan PPKM Level 2 Jelang Bulan Ramadan, Wali Kota: Walau Turun, Harus Waspada
Pemerintah Kota Tangerang resmi menerapkan kembali Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2.
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Pemerintah Kota Tangerang resmi menerapkan kembali Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2.
PPKM Level 2 tersebut dilaksanakan sejak 8 sampai 14 Maret 2022.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya Pemerintah Kota Tangerang memberlakukan PPKM level 3 karena melonjaknya kasus Covid-19.
Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah mengatakan, warga tetap diminta terus menerapkan protokol kesehatan.
"Walau pun levelnya turun, kita tetap harus menjaga kedisiplinan masyarakat soal protokol kesehatan," ujar Arief saat dihubungi, Kamis (10/3/2022).
Baca juga: Tertib Berlalu Lintas di Bandara Soekarno-Hatta Bisa Dapat Minyak Goreng Gratis
Kata dia, penurunan level PPKM itu disebabkan oleh beberapa hal.
Seperti menurunnya tren kasus Covid-19 dan tingkat keterisian kasur (bed occupancy rate/BOR) khusus Covid-19 di Kota Tangerang.

Selain itu, capaian vaksinasi Covid-19, angka surveillance, dan tracing Covid-19, juga menjadi penyebab menurunnya level PPKM di sana.
"Indikator level PPKM itu kan data-datanya dari penurunan kasus, surveillance, tracing, vaksinasi, BOR RS.
Jadi itu memang indikator yang dibuat pempus terhadap kondisi pandemi Covid-19," papar Arief.
Di sisi lain, Arief menekankan bahwa masyarakat harus mengetatkan protokol kesehatan lantaran bulan Ramadan 2022 yang semakin mendekat.
Sebab, ada beberapa kegiatan saat bulan Ramadhan yang melibatkan masyarakat dalan jumlah banyak.
"Kan sebentar lagi akan masuk bulan Ramadan, kan bulan Ramadan banyak kegiatan peribadatan, kumpul, ramai, dan sebagainya," imbau dia

Sebagai infofmasi, selain Kota Tangerang, Pemerintah Pusat memutuskan PPKM Level 2 juga diterapkan di wilayah se-Jabodetabek.
Penerapan peraturan itu berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.