Antisipasi Virus Corona di DKI
Meski Sudah PPKM Level 2, PTM Terbatas di Jakarta Masih 50 Persen
Pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas di Jakarta masih 50 persen. Hal ini diungkap Kepala Bagian Humas Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, Taga R
Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nur Indah Farrah Audina
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas di Jakarta masih 50 persen.
Hal ini diungkap Kepala Bagian Humas Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, Taga Radja Gah.
"Iya masih, masih (50 persen)," katanya saat dikonfirmasi, Kamis (10/3/2022).
Kendati begitu, anak buah Gubernur Anies mengaku sudah melakukan rapat kordinasi seiring dengan diterapkannya kembali Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 selama sepekan, terhitung sejak Selasa (8/3/2022) di Ibu Kota.
Pasalnya bila mengacu pada SKB 4 Menteri, wilayah yang menerapkan PPKM Level 1 dan PPKM Level 2 dapat menggelar PTM 100 persen bila semua syarat telah terpenuhi.
"Kemarin kita juga sempat brief sebentar terkait kondisi PPKM Level 2 ini ya, jadi memang untuk Dinas Pendidikan belum ada arahan lebih lanjut terkait hal ini karena menunggu kebijakan dari Kemendikbudristek gitu loh. Iya betul (sampai ada kebijakan baru)," tandasnya.
Seperti diberitakan TribunJakarta.com sebelumnya, seiring melandainya kasus Covid-19, status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di DKI Jakarta turun menjadi Level 2.
PPKM Level 2 ini diterapkan di Ibu Kota hingga 14 Maret 2022 mendatang.
Walau demikian, ternyata masih ada 25 RT berstatus zona merah di Ibu Kota.
Informasi ini diperoleh dari website tanggap Covid-19 milik Pemprov DKI (corona.jakarta.go.id).
Puluhan RT yang masuk Wilayah Pengendalian Ketat (WPK) ini tersebar di lima kota administrasi DKI Jakarta.
Baca juga: DKI Terapkan PPKM Level 2, Gubernur Anies: Bagian dari Proses Menuju Normal
Jakarta Utara jadi wilayah dengan jumlah zona merah terbanyak, yaitu mencapai 10 RT.
Kemudian, Jakarta Barat dengan 8 RT, Jakarta Selatan 3 RT, serta masing-masing 2 RT zona merah di Jakarta Pusat dan Jakarta Timur.

Sebagai informasi, pembagian zona ini sesuai Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro Tingkat Rukun Warga.
Adapun kriteria zona merah dalam aturan itu ialah jika ditemukan konfirmasi kasus Covid-19 di lebih dari 5 rumah dalam satu RT selama tujuh hari terakhir.
Berikut rinciannya:
Baca juga: DKI Terapkan PPKM Level 2, Dinkes Akui Covid-19 Alami Tren Penurunan
Jakarta Pusat
- Kelurahan Rawasari, RT 014 RW 009
- Kelurahan Rawasari, RT 013 RW 009
Jakarta Timur
- Kelurahan Kalisari, RT 013 RW 010
- Kelurahan Pulo Gadung, RTC008 RW 008
Jakarta Selatan
- Kelurahan Bintaro, RT 004 RW 007
- Kelurahan Cipete Selatan, RT 003 RW 004
- Kelurahan Petukangan Selatan, RT 007 RW 002
Jakarta Barat
- Kelurahan Cengkareng Timur, RT 006 RW 014
- Kelurahan Cengkareng Timur, RT 007 RW 014
- Kelurahan Kalideres, RT 006 RW 017
- Kelurahan Kalideres, RT 005 RW 017
- Kelurahan Pegadungan, RT 007 RW 009
- Kelurahan Pegadungan, RT 007 RW 015
- Kelurahan Pegadungan, RT 008 RW 003
- Kelurahan Pegadungan, RT 005 RW 012
Jakarta Utara
- Kelurahan Ancol, RT 001 RW 001
- Kelurahan Kapuk Muara, RT 009 RW 007
- Kelurahan Kapuk Muara, RT 010 RW 007
- Kelurahan Kapuk Muara, RT 005 RW 003
- Kelurahan Kapuk Muara, RT 012 RW 007
- Kelurahan Pademangan Timur, RT 018 RW 010
- Kelurahan Pademangan Timur, RT 009 RW 011
- Kelurahan Pejagalan, RT 012 RW 013
- Kelurahan Pluit, RT 020 RW 002
- Kelurahan Pluit, RT 010 RW 016