Paksa Hubungan Sejenis Hingga Kemaluan Disundut, Terkuak Ragam Siksaan di Kerangkeng Bupati Langkat
Terkuak ragam siksaan yang dialami korban kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin.
Penulis: Bima Putra | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
TRIBUNJAKARTA.COM - Terkuak ragam siksaan yang dialami korban kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) membongkar aksi kekejian yang dialami para korban mulai pemaksaan Hubungan sejenis sampai kemaluan disundut rokok.
Tak hanya itu, terdapat korban cacat akibat penganiayaan tersebut antara lain jari tangan putus.
Bahkan Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengaku belum pernah menemukan kekerasan sesadis itu selama 20 tahun melakukan advokasi.
Tindak pidana yang terjadi di lokasi kerangkeng milik Bupati Langkat nonaktif itu mulai dari penganiayaan, penyiksaan, perbudakan, merendahkan martabat, perdagangan orang sampai penistaan agama.
Baca juga: Bupati Langkat Menciptakan Neraka di Rumahnya: Penyiksaan Tak Manusiawi Dilakukan Setiap Hari
Banyak pihak terlibat dalam kasus tersebut mulai dari Terbit, pihak sipil, pegawai negeri sipil (PNS), hingga diduga oknum anggota TNI-Polri.
"Sepanjang saya melakukan advokasi terhadap korban kekerasan selama kurang lebih 20 tahun saya belum pernah menemukan kekerasan sesadis ini. Belum pernah menemukan kekerasan sesadis ini," tutur Edwin di kantor LPSK, Rabu (9/3/2022).

Pernyataan Edwin sebagai pimpinan LPSK yang menangani perlindungan korban berbagai kasus tindak pidana, mulai pidana umum hingga terorisme atas kejinya kasus Langkat bukan tanpa sebab.
LPSK menemukan ada serangkaian perbuatan merendahkan martabat seperti dipaksa minum air kencing sendiri dan penghuni lain, dipaksa melakukan hubungan sesama jenis.
"Jadi kedua korban disuruh berhubungan (seks) dan direkam. Dipaksa mengunyah cabai setengah kilogram. Sudah dikunyah lalu cabai itu dilumuri ke muka, kemudian dioles ke alat kelamin," lanjut dia.
Baca juga: Ada Oknum TNI di Kerangkeng Manusia Bupati Langkat, Andika Perkasa Bicara Hukuman Anggota Melanggar
Ada pula korban yang dipaksa menjilat kemaluan anjing, dipaksa melakukan lomba onani, makan nasi yang sudah diludahi, seluruh tindak biadab ini dilakukan sejumlah pelaku.
"Kami buat dua kategori, penganiayaan sedang dan berat. Ini semua korban, semua orang dalam kerangkeng itu mengalami kekerasan," kata Edwin.
Penganiayaan ringan seperti ditampar, ditendang, dipaksa tidur beralas daun yang menyebabkan gatal, kepala diinjak, disiram air garam, hingga dibenamkan ke dalam kolam ikan.

Sementara penganiayaan berat mencakup dipukul menggunakan selang kompresor, kunci inggris, batu, balok, palu, tubuh diteteskan plastik yang dibakar, disundut rokok, disetrum.
"Ada korban cacat, banyak korban cacat. Ada jari tangan putus, dibakar didada. Jadi baja ringan dibakar kemudian ditempelkan ke dada. Jari dipukul pakai palu sampai terbelah jarinya," ujarnya.