Paksa Hubungan Sejenis Hingga Kemaluan Disundut, Terkuak Ragam Siksaan di Kerangkeng Bupati Langkat
Terkuak ragam siksaan yang dialami korban kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin.
Penulis: Bima Putra | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Menurut LPSK sosok Terbit layak disebut local strongman atau merupakan orang kaya yang melakukan kontrol sosial, menempatkan diri dan anggota keluarga pada sejumlah jabatan penting.
"Sebagaimana kita ketahui proses hukum terhadap temuan kerangkeng di Langkat ini sudah cukup lama dan terkesan lamban," ujar Hasto.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menuturkan satu temuan investigasi LPSK adalah dugaan keterlibatan tujuh anggota TNI dan lima anggota Polri dalam kasus kerangkeng manusia.
Pihaknya juga menemukan unsur tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dilakukan Terbit karena para tahanan dipaksa bekerja di perkebunan sawit dan penyidian pakan ternak.
"Unsur cara TPPO terlihat dari dalih TRP (Terbit Rencana Perangin Angin) menggunakan rehabilitasi gratis untuk menarik minat keluarga memiliki sanak keluarga pecandu narkotika," tutur Edwin.
Para korban dipaksa kerja rodi dalam dua shift yakni pukul 08.00-17.00 WIB dan 20.00-08.00 WIB, bahkan ada sejumlah tahanan yang dipaksa bekerja selama nyaris 24 jam.
Mereka diberi makan dengan menu dan jumlah terbatas dan tidak mendapat gaji sebagaimana buruh pabrik resmi yang diperkejakan Terbit serta mendapat tempat khusus.
"Para korban tidak lepas dari kekerasan. Dari segala bentuk kekerasan itu banyak korban yang menderita cacat seperti jari putus, luka bakar, stres, hingga meregang nyawa," lanjut Edwin.
Edwin mengatakan selain proses hukum terhadap seluruh pelaku, perlindungan saksi dan korbam selama proses hukum perlu diperhatikan agar mereka tidak mendapat tekanan.
LPSK pun sudah menerima sejumlah permohonan dari korban tahanan, namun tidak bisa dipublikasikan jumlahnya karena pertimbangan menjaga keselamatan mereka selama proses hukum.
"Korban berhaj untuk menuntut restitusi (ganti rugi materi) kepada pelaku, dan LPSK akan memfasilitasi perhitungan kerugian tersebut," sambung dia.
LPSK Temukan Anggota TNI dan Polri Diduga Terlibat Kasus Kerangkeng Manusia Langkat

Jumlah oknum anggota TNI-Polri yang diduga terlibat kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat non aktif Terbit Rencana Perangin Angin bertambah.
Bila sebelumnya Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan terdapat lima oknum anggota TNI yang terlibat membiarkan kerangkeng manusia tersebut.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan berdasar investigasi pihaknya kini tercatat ada tujuh oknum anggota TNI dan lima anggota Polri yang terlibat dalam kasus.