Pasang Rotator, Mobil Artis Daus Mini Diamankan Tim Perintis Presisi Polres Depok
Tim Perintis Presisi Polres Metro Depok mengamankan satu unit mobil berjenis SUV milik Daus Mini yang melanggar aturan penggunaan rotator.
Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma
TRIBUNJAKARTA.COM, PANCORAN MAS - Tim Perintis Presisi Polres Metro Depok mengamankan satu unit mobil berjenis SUV yang melanggar aturan penggunaan rotator.
Hasil penyelidikan, diketahui bahwa ternyata mobil tersebut adalah milik artis Daus Mini.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Tim Perintis Presisi, AKP Winam Agus. Kepada wartawan, ia berujar mobil tersebut diamankan pihaknya pada dini hari tadi saat melintas di kawasan Jalan Layang Universitas Indonesia, Beji.
"Iya betul. Karena kan banyak pelanggaran pada (mobil) dia. Tapi nanti biar dijelaskan lebih lanjut oleh pimpinan," ujar Winam dikonfirmasi wartawan, Kamis (10/3/2022).
Winam berujar, mobil tersebut dikejar dari kawasan Jalan Raya Juanda hingga ke Margonda.
Baca juga: Polsek Bojongsari Kembalikan Motor Hasil Curian ke Pemilik: Tak Dipungut Biaya Sepeserpun
Setelah dikejar, akhirnya mobil berwarna hitam tersebut berhasil diberhentikan di kawasan Jalan Layang UI sekira pukul 02.00 WIB.
"Pelangaran awalnya kan pakai rotator, itu menyalahi aturan karena nggak sesuai Undang-Undang Lalu Lintas, ya nggak sesuai dengan peruntukan mobil tersebut," ungkapnya.

Winam berujar mobil tersebut kini diamankan ke Mapolrestro Depok, untuk penanganan lebih lanjut.
Baca juga: Daus Mini Ungkap Penyebab Blokir Komunikasi dengan Anak dan Mengenai Tidak Nafkahi Anak