Antisipasi Virus Corona di DKI
PPKM di DKI Level 2, 25 RT Masih Berstatus Zona Merah Covid-19, Terbanyak di Jakarta Utara
Seiring melandainya kasus Covid-19, status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di DKI Jakarta turun menjadi Level 2.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Seiring melandainya kasus Covid-19, status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di DKI Jakarta turun menjadi Level 2.
PPKM Level 2 ini diterapkan di Ibu Kota hingga 14 Maret 2022 mendatang.
Walau demikian, ternyata masih ada 25 RT berstatus zona merah di Ibu Kota.
Informasi ini diperoleh dari website tanggap Covid-19 milik Pemprov DKI (corona.jakarta.go.id).
Puluhan RT yang masuk Wilayah Pengendalian Ketat (WPK) ini tersebar di lima kota administrasi DKI Jakarta.
Baca juga: DKI Terapkan PPKM Level 2, Gubernur Anies: Bagian dari Proses Menuju Normal
Jakarta Utara jadi wilayah dengan jumlah zona merah terbanyak, yaitu mencapai 10 RT.
Kemudian, Jakarta Barat dengan 8 RT, Jakarta Selatan 3 RT, serta masing-masing 2 RT zona merah di Jakarta Pusat dan Jakarta Timur.

Sebagai informasi, pembagian zona ini sesuai Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro Tingkat Rukun Warga.
Adapun kriteria zona merah dalam aturan itu ialah jika ditemukan konfirmasi kasus Covid-19 di lebih dari 5 rumah dalam satu RT selama tujuh hari terakhir.
Berikut rinciannya:
Baca juga: DKI Terapkan PPKM Level 2, Dinkes Akui Covid-19 Alami Tren Penurunan
Jakarta Pusat
- Kelurahan Rawasari, RT 014 RW 009
- Kelurahan Rawasari, RT 013 RW 009
Jakarta Timur