Anies Banding Vonis Kali Mampang

Seharian Dibombardir Kritik, Gubernur Anies Akhirnya Cabut Banding Vonis Keruk Kali Mampang

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan mencabut upaya banding yang sempat diajukan terkait vonis Kali Mampang.

Nur Indah Farrah Audina / Tribun Jakarta
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memberikan acungan jempol saat ditanya awak media soal Formula E di Pendopo Balai Kota DKI, Selasa (16/11/2021). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan mencabut upaya banding yang sempat diajukan terkait vonis Kali Mampang.

Keputusan ini diambil Anies setelah upaya banding yang didaftarkan Pemprov DKI di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 8 Maret 2022 lalu menuai kritik.

Setidakya, pada Rabu (9/3/2022), seharian sejumlah pihak membombardir Anies dengan kritik pedas, termasuk dari Gerindra.

Kepala Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta Yayan Yuhana mengatakan, keputusan ini diambil sesuai arahan dari Gubernur Anies Baswedan.

"Pencabutan upaya hukum banding ini berdasarkan arahan Gubernur DKI Jakarta setelah melihat bahwa dalam putusannya, Majelis Hakim tidak menyatakan Pemprov DKI Jakarta melakukan perbuatan melawan hukum," ucapnya dalam keterangan tertulis, Kamis (10/3/2022).

"Serta menolak lima tuntutan dari tujuh tuntutan penggugat, termasuk menolak tuntutan ganti rugi dari penggugat," tambahnya menjelaskan.

Baca juga: Buntut Perkara Kali Mampang, Anies Ogah Kalah dari Warga, Ngotot Banding Bilang Hakim Tidak Cermat

Anak buah Gubernur Anies ini pun berdalih, upaya banding yang sempat diajukan semata dilakukan untuk mengikuti prosedur standar penanganan perkara di Pemprov DKI.

Dalam putusan PTUN Jakarta Nomor 205/G/TF/2021/PTUN-JKT, ada dua tuntutan penggugat yang dikabulkan pengadilan.

Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Yayan Yuhana saat ditemui di Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (13/1/2020).
Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Yayan Yuhana saat ditemui di Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (13/1/2020). (TribunJakarta.com/Dionisius Arya Bima Suci)

Kedua tuntutan itu ialah mewajibkan Pemprov DKI mengerjakan pengerukan Kali Mampang secara tuntas sampai wilayah Pondok Jaya dan mengharus pemerintah membangun turap sungai di Kelurahan Pela Mampang.

"Majelis Hakim telah mempertimbangkan bahwa hanya dua tuntutan yang dinilai belum dilakukan optimal oleh Pemprov DKI di Kali Mampang," ujarnya.

"Namun, sesungguhnya itu telah dilakukan Pemprov DKI yang terus berupaya menanggulangi permasalahan banjir di wilayah Kali Mampang," sambungnya.

Keputusan Anies mengajukan banding ini sempat menuai kritik dari banyak kalangan.

Bahkan, banyak yang menyebut keputusan ini diambil sebagai upaya Anies memperbaiki citranya.

Sejumlah alat berat melakukan pengerukan lumpur di Kali Mampang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Sejumlah alat berat melakukan pengerukan lumpur di Kali Mampang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. (Istimewa)

Upaya Banding Disayangkan Penggugatan

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved