Anies Banding Vonis Kali Mampang

Buntut Perkara Kali Mampang, Anies Ogah Kalah dari Warga, Ngotot Banding Bilang Hakim Tidak Cermat

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, tidak terima kalah dari warga di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Tribun Jakarta
Kolase foto Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Kali Mampang. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Perkara pengerukan Kali Mampang berbuntut panjang.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, tidak terima kalah dari warga di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Orang nomor satu di DKI itu banding atas kemenangan warganya.

Anies tidak terima menjalankan vonis yang mengharuskan dirinya mengeruk tuntas Kali Mampang agar tidak terjadi banjir.

Bahkan demi keputusan yang berpihak kepada rakyat itu, Anies sampai menuding hakim tidak cermat.

Baca juga: Anies Ajukan Banding Vonis Keruk Kali Mampang, Gilbert PDIP: Tidak Ada Gunanya

Vonis Anies

Gubernur Anies diwajibkan segera menuntaskan pengerukan total Kali Mampang sampai wilayah Pondok Jaya yang sampai saat ini belum rampung.

Hal ini tertuang dalam putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengabulkan sebagian tuntutan warga korban banjir Kali Mampang.

Anies Baswedan sewaktu Calon Gubernur DKI Jakarta, usai menggunakan hak suara pada Pilkada DKI Jakarta putaran kedua di TPS 28, Cilandak Barat, Jakarta Selatan, Rabu (19/4/2017).
Anies Baswedan sewaktu Calon Gubernur DKI Jakarta, usai menggunakan hak suara pada Pilkada DKI Jakarta putaran kedua di TPS 28, Cilandak Barat, Jakarta Selatan, Rabu (19/4/2017). (Kompas.com/Kristianto Purnomo)

Dari penelusuran TribunJakarta.com di website resmi PTUN Jakarta (sipp.ptun-jakarta.go.id), putusan tersebut dibacakan pada Selasa (15/2/2022) lalu.

Dalam putusan tersebut, orang nomor satu di DKI juga harus membangun turap pada sungai di sekitar wilayah Kelurahan Pela Mampang, Jakarta Selatan.

“Mewajibkan Tergugat (Gubernur Anies) untuk mengerjakan pengerukan Kali Mampang secara tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya. Memproses pembangunan turap sungai di kelurahan Pela Mampang,” demikian bunyi putusan tersebut dikutip TribunJakarta.com, Kamis (17/2/2022).

Tak hanya itu, Gubernur Anies juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp 2.618.300.

Sedangkan, gugatan yang ditolak pengadilan ialah soal kewajiban Anies memberikan ganti rugi akibat banjir senilai Rp1 miliar.

Baca juga: Politisi Gerindra Curhat Sarannya Tak Digubris Anies: Banding Kali Mampang Cuma Soal Gengsi

Adapun gugatan ini diajukan oleh 7 orang warga korban banjir Kali Mampang dengan nomor perkara 205/G/TF/2021/PTUN.JKT.

Ketujuh warga yang menggugat Anies itu ialah Tri Andarsanti Pursita, Jeanny Lamtiur Simanjuntak, Gunawan Wibisono, Yusnelly Suryadi D, SHanty Widhiyanti, Virza Syafaat Sasmitawidjaja, dan Indra.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved