Anies Banding Vonis Kali Mampang
Anies Ajukan Banding Vonis Keruk Kali Mampang, Gilbert PDIP: Tidak Ada Gunanya
Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PDIP, Gilbert Simanjuntak sebut banding yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tak ada gunanya.
Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nur Indah Farrah Audina
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PDIP, Gilbert Simanjuntak sebut banding yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tak ada gunanya.
Banding yang dimaksud adalah terkait vonis Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengharuskan Pemprov DKI mengeruk Kali Mampang.
"Saya kira keputusan sudah inkrah. Di samping itu, tidak ada gunanya banding dalam kasus ini karena itu tugas pemerintah yang belum dilakukan. Terlalu banyak Anies mengajak polemik antara normalisasi dengan naturalisasi, dan Wagub juga tidak tahu bedanya normalisasi dengan grebek lumpur."
"Pemerintah itu sangat jarang banding lawan rakyatnya untuk hal yang jadi tanggung jawabnya, walaupun banding hak juga. Ini akan jadi catatan buruk," katanya sat dihubungi, Rabu (9/3/2022).
Meskipun sudah tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta pada Selasa (8/3/2022) kemarin, banding ini tetap dinilai Gilbert tak ada gunanya.
Sebab, lanjut Gilbert, banding hanya bisa dilakukan dalam waktu 14 hari setelah putusan diterima.
Baca juga: Politisi Gerindra Curhat Sarannya Tak Digubris Anies: Banding Kali Mampang Cuma Soal Gengsi
"Itu hak Pemprov sebagaimana juga hak rakyat menuntut. Tetapi banding itu hanya bisa 14 hari setelah putusan diterima dan ada bukti baru. Saya tidak yakin itu masih bisa karena saya perkirakan sudah lewat 14 hari, nanti kita lihat jawaban PTTUN," jelasnya.
Politisi PDIP ini pun mempertanyakan perihal tujuan dari banding tersebut. Pasalnya pengendalian banjir merupakan kewajiban Pemprov DKI Jakarta.
"Niat Anies banding itu menjadi pertanyaan, buat bersihkan nama pribadi atau buat kepentingan Pemprov. Kalau untuk Pemprov, itu tidak perlu, karena itu kewajiban Pemprov," ucapnya.
Anak Buah Anies Tuding Majelis Hakim Tak Cermat Jatuhkan Putusan
Pemprov DKI Jakarta menuding hakim PTUN tidak cermat dalam menjatuhkan vonis mengeruk Kali Mampang.

Hal ini diungkapkan Kepala Biro Hukum Setda DKI Jakarta Yayan Yuhana menanggapi banding yang diajukan Gubernur Anies Baswedan atas putusan tersebut.
"Banding kami ajukan karena dalam beberapa hal terdapat pertimbangan majelis hakim PTUN yang menurut kami kurang cermat sehingga perlu direvisi dalam proses banding," ucapnya saat dikonfirmasi, Rabu (9/3/2022).
Anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini menilai, majelis hakim tidak mempertimbangkan beberapa aspek pembelaan yang sudah disampaikan pihaknya dalam menjatuhkan vonis.