Anies Banding Vonis Kali Mampang
Politisi Gerindra Curhat Sarannya Tak Digubris Anies: Banding Kali Mampang Cuma Soal Gengsi
Politisi Gerindra, Syarif, mengaku sempat mengingatkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk tidak mengajukan banding terhadap vonis PTUN.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Politisi Gerindra, Syarif, mengaku sempat mengingatkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk tidak mengajukan banding terhadap vonis Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengharuskannya mengeruk Kali Mampang.
"Saya sudah bilang ke gubernur, jangan banding. Saya pernah berkomunikasi, beri saran untuk tidak banding," ucapnya di Balai Kota, Rabu (9/3/2022).
Namun, saran itu ternyata tak digubris dan Anies resmi mengajukan banding pada Selasa (8/3/2022) kemarin.
Sekretaris Komisi C DPRD DKI ini menduga, banding ini dilakukan Anies hanya karena masalah gengsi.
Menurutnya, orang nomor satu di DKI itu tak mau dianggap kalah dari warganya sendiri.
Baca juga: Anies Melawan Ajukan Banding Soal Hukuman Pengerukan Kali Mampang, Penggugat:Pak Anies Tak Berempati
Sebab, Pemprov DKI punya anggaran yang cukup untuk menjalankan putusan itu dan lagi pengerukan Kali Mampang juga diklaim sudah selesai dilakukan.
"Kan sudah diakui bahwa itu (pengerukan) sudah dikerjakan, kalau ada kekurangan ya lanjutkan. Dananya ada, terus ngapain banding kalau gitu?," ujarnya.
Walau demikian, Syarif menyakini, banding ini bukan sepenuhnya keputusan Anies.
Ia mendukung, jajarannya yang mendesak agar Anies tidak begitu saja menerima vonis tersebut.
"Kemungkinan ini bukan keputusan seorang Anies, tetapi Pemprov. Gubernur meminta pendapat yang lain, satu institusi diperlukan banding," tuturnya.

Disayangkan Penggugatan
Perwakilan kuasa hukum Tim Advokasi Solidaritas untuk Korban Banjir, Francine Widjojo sayangkan banding yang diajukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Diketahui, Anies melakukan pengajuan banding atas putusan PTUN Jakarta.
Pengajuan banding ini tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.