Anies Banding Vonis Kali Mampang

Anies Melawan Ajukan Banding Soal Hukuman Pengerukan Kali Mampang, Penggugat:Pak Anies Tak Berempati

Kuasa Hukum Tim Advokasi Solidaritas korban banjir, Francine Widjojo menyayangkan banding yang diajukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Wahyu Septiana
ISTIMEWA/Kolase Tribun Jakarta
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, pengerukan Kali Mampang - Kuasa Hukum Tim Advokasi Solidaritas korban banjir, Francine Widjojo menyayangkan banding yang diajukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nur Indah Farrah Audina

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Perwakilan kuasa hukum Tim Advokasi Solidaritas Korban Banjir, Francine Widjojo menyayangkan banding yang diajukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Diketahui, Anies melakukan pengajuan banding atas putusan Pengadilan Negeri Tata Usaha (PTUN) Jakarta.

Pengajuan banding ini tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Dalam sistem informasi disebutkan bahwa permohonan banding diajukan pada Selasa (8/3/2022) kemarin.

Francine mengatakan Anies melakukan banding dengan warganya sendiri atas perkara PTUN 205/G/TF/2021/PTUN.JKT.

Baca juga: PSI Nilai Anies Tunjukkan Karakter Asli Pentingkan Pencitraan Saat Banding Vonis Keruk Kali Mampang

Di mana, dalam amar putusan tersebut, PTUN DKI Jakarta mewajibkan orang nomor satu di DKI ini untuk melakukan pengerukan Kali Mampang agar tuntas sampai ke Pondok Jaya, serta penurapan Kali Mampang di Kelurahan Pela Mampang.

“Kami menyayangkan upaya banding Gubernur DKI Jakarta yang seakan tak mau menerima kenyataan bahwa pengendalian banjirnya belum serius. Pak Anies tak berempati pada warga-warganya yang trauma menjadi korban banjir DKI Jakarta,” ungkapnya, Rabu (9/3/2022).

Alat berat melakukan pengerukan lumpur di Kali Mampang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Alat berat melakukan pengerukan lumpur di Kali Mampang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. (Istimewa)

Padahal, kata Francine pengendalian banjir melalui normalisasi sungai adalah kewajiban Anies.

Lantaran tak dilaksanakan, para penggugat mengalami banjir terbesar dan terparah tanggal 19-21 Februari 2021 dengan ketinggian banjir mencapai sekitar 2 meter.

"Pak Anies seolah lupa bahwa pengendalian banjir adalah kerja rutin Gubernur DKI Jakarta yang tidak perlu diingatkan, apalagi digugat oleh warganya dengan menempuh prosedur panjang. Kini warga diseret lebih dalam lagi ke dalam proses pengadilan, padahal fakta sudah jelas dan terang benderang. Warga hanya ingin Gubernur dan jajarannya serius menanggulangi banjir," katanya.

Baca juga: Alasan Anies Banding Hukuman Keruk Kali Mampang, Kabiro Hukum: Hakim Kurang Cermat

Anak Buah Anies Tuding Majelis Hakim Tak Cermat Jatuhkan Putusan

Pemprov DKI Jakarta menuding hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tidak cermat dalam menjatuhkan vonis mengeruk Kali Mampang.

Hal ini diungkapkan Kepala Biro Hukum Setda DKI Jakarta Yayan Yuhana menanggapi banding yang diajukan Gubernur Anies Baswedan atas putusan tersebut.

"Banding kami ajukan karena dalam beberapa hal terdapat pertimbangan majelis hakim PTUN yang menurut kami kurang cermat sehingga perlu direvisi dalam proses banding," ucapnya saat dikonfirmasi, Rabu (9/3/2022).

Anies Baswedan sewaktu Calon Gubernur DKI Jakarta, usai menggunakan hak suara pada Pilkada DKI Jakarta putaran kedua di TPS 28, Cilandak Barat, Jakarta Selatan, Rabu (19/4/2017).
Anies Baswedan sewaktu Calon Gubernur DKI Jakarta, usai menggunakan hak suara pada Pilkada DKI Jakarta putaran kedua di TPS 28, Cilandak Barat, Jakarta Selatan, Rabu (19/4/2017). (Kompas.com/Kristianto Purnomo)
Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved