Kedok Perusahan Milik Indra Kenz Terbongkar, Ternyata Tempat Bagi Para Trader Belajar Judi Online

Kedok perusahaan yang didirikan Crazy Rich Medan Indra Kenz dibongkar polisi. Perusahaan itu jadi tempat trader belajar judi online berkedok trading.

Istimewa Via Tribunnews.com
Crazy Rich Medan Indra Kenz akhirnya memenuhi pemeriksaan polisi dalam statusnya sebagai saksi dugaan penipuan trading binary option melalui platform Binomo. Kedok perusahaan yang didirikan Crazy Rich Medan Indra Kenz dibongkar polisi. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Kedok perusahaan yang didirikan Crazy Rich Medan Indra Kenz dibongkar polisi.

Indra Kenz kini telah berstatus tersangka dan ditahan terkait kasus Binomo.

Bareskrim Polri mengungkap Indra Kenz ternyata sengaja mendirikan perusahaan sebagai tempat bagi para trader untuk belajar judi online berkedok trading.

Indra Ken menjabat sebagai direktur perusahaan yang bergerak di bidang pelatihan trading binary option.

"(Indra Kenz) Direktur di PT-nya dia. Apa namanya untuk trading, latihannya," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan kepada wartawan, Kamis (10/3/2022).

Baca juga: Disita Polisi, Begini Penampakan Mobil Ferrari Milik Crazy Rich Medan Aka Indra Kenz

Situs perusahaan yang dipimpin Indra Kenz itu sampai saat ini masih aktif.

Tetapi, Whisnu tidak menjelaskan secara detil perusahaan pelatihan trading yang dibuat oleh Indra Kenz.

Indra Kenz (kiri) dan Doni Salmanan (kanan)
Indra Kenz (kiri) dan Doni Salmanan (kanan) (Instagram/donisalmanan/indrakenz)

Selain itu, Whisnu juga tak menjelaskan apakah Binomo juga bekerjasama dengan perusahaan milik Indra Kenz itu.

Ia hanya menegaskan Indra Kenz direkrut menjadi affiliator di Binomo.

"Secara fakta pemeriksaan IK direkrut. Jadi gabung dengan Binomo," ujarnya.

Ruang Sel Indra Kenz dan Doni Salmanan

Duo Crazy Rich Doni Salmanan dan Indra Kenz kini telah ditahan atas dugaan kasus judi online berkedok trading binary option.

Keduanya telah berstatus tersangka dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Namun, keduanya menempati sel yang berbeda. Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko.

Baca juga: 4 Artis Ini Pernah Terima Uang dari Doni Salmanan, Polisi Minta Segera Lapor dan Kembalikan

"(Doni Salmanan-Indra Kenz) 1 rutan yang sama di Bareskrim. Ruangan selnya berbeda," ujar Gatot saat dikonfirmasi, Jumat (11/3/2022).

Gatot menyatakan Indra Kenz dan Doni Salmanan juga dalam kondisi sehat selama mendekam di Rutan Bareskrim Polri.

Keduanya juga masih terus diperiksa dalam statusnya sebagai tersangka.

"Masih keadaan sehat," pungkas Gatot.

Polisi menyita sejumlah barang bukti milik Doni Salmanan setelah ditetapkan tersangka dalam kasus Quotex.
Polisi menyita sejumlah barang bukti milik Doni Salmanan setelah ditetapkan tersangka dalam kasus Quotex. ((Tribunnews/JEPRIMA))

Diketahui, polisi telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka dalam dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option melalui platform Binomo. Penetapan tersangka itu berdasarkan hasil gelar perkara.

Selain itu, penyidik telah menyita beberapa alat bukti. Salah satunya akun YouTube milik Indra Kenz hingga bukti transaksi yang terkait dengan dugaan tindak pidana.

Indra Kenz pun dipersangkakan dengan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang ITE. Kemudian Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 UU ITE.

Baca juga: Rumah Mewah Disegel, Keseharian Keluarga Indra Kenz Dibongkar: Sombong, Lihat Tetangga Kayak Hantu

Kemudian Pasal 3 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 5 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Selanjutnya Pasal 10 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, serta Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP.

Sehingga, Indra Kenz di kasus Binomo terancam hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun. Hingga kini, Indra Kenz telah diproses penahanan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Sementara itu, Doni Salmanan juga ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option. Namun, dia ditetapkan tersangka terkait kasus platform Quotex.

Adapun pasal yang disangkakan terhadap Doni Salmanan termaktub dalam pasal 45 ayat 1 Jo 28 ayat 1 UU ITE dan atau pasal 378 KUHP dan pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam beleid pasal tersebut, Doni Salmanan terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Imbauan Wagub Ariza

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Jumat (4/3/2022)
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Jumat (4/3/2022) (Tribunjakarta.com/Nur Indah Farrah Audina)

Tingginya minat berinvestasi diikuti dengan kian maraknya penawaran investasi bodong secara online.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengajak masyarakat untuk lebih cermat dan waspada sebelum berinvestasi.

Apalagi, sampai tergiur untuk mendapatkan kesuksesan secara instan sehingga mengabaikan risiko yang bakal terjadi.

"Jangan pernah tergiur dengan janji dan iming-iming keuntungan besar yang ditawarkan sebuah platform investasi," ucap Ariza melalui akun Instagram resminya @arizapatria yang dikutip, Kamis (10/3/2022).

Politikus partai Gerindra ini juga meminta masyarakat untuk mengecek kembali dan fokus soal legalitas izin investasi melalui website OJK.

"Baca dengan teliti media-media resmi, biasakan berkonsultasi dengan banyak orang sebelum memutuskan, manfaatkan kemudahan mendapatkan informasi," tambah dia.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bareskrim Bongkar Modus Investasi Bodong, Wagub DKI Pesan Jangan Mudah Tergiur Kesuksesan Instan, dan Duo Crazy Rich Dipenjara di Rutan Bareskrim, Sel Tahanan Indra Kenz dan Doni Salmanan Dipisah dan judul Indra Kenz Ternyata Menjabat Sebagai Direktur di Perusahaan Pelatihan Trading, 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved