Bikin Tercengang, Daftar Aset Indra Kenz yang Sudah Disita Polisi: Ferrari, Tesla Sampai Rumah Mewah

Bikin tercengang, berikut daftar aset tersangka penipuan judi online via aplikasi Binomo, Indra Kenz yang sudah disita Bareskrim Polri.

TRIBUN MEDAN/GOKLAS WISELY
Bareskrim Polri telah menyegel rumah Indra Kenz yang ingin diberikan kepada orangtuanya seharga Rp 5 Miliar di Kompleks Cemara Asri, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang, Rabu (9/3/2022). Bikin tercengang, berikut daftar aset tersangka penipuan judi online via aplikasi Binomo, Indra Kenz yang sudah disita Bareskrim Polri. 

Ia hanya menegaskan Indra Kenz direkrut menjadi affiliator di Binomo.

"Secara fakta pemeriksaan IK direkrut. Jadi gabung dengan Binomo," ujarnya.

Ruang Sel Indra Kenz dan Doni Salmanan

Duo Crazy Rich Doni Salmanan dan Indra Kenz kini telah ditahan atas dugaan kasus judi online berkedok trading binary option.

Keduanya telah berstatus tersangka dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Namun, keduanya menempati sel yang berbeda. Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko.

Baca juga: 4 Artis Ini Pernah Terima Uang dari Doni Salmanan, Polisi Minta Segera Lapor dan Kembalikan

"(Doni Salmanan-Indra Kenz) 1 rutan yang sama di Bareskrim. Ruangan selnya berbeda," ujar Gatot saat dikonfirmasi, Jumat (11/3/2022).

Gatot menyatakan Indra Kenz dan Doni Salmanan juga dalam kondisi sehat selama mendekam di Rutan Bareskrim Polri.

Keduanya juga masih terus diperiksa dalam statusnya sebagai tersangka.

"Masih keadaan sehat," pungkas Gatot.

Polisi menyita sejumlah barang bukti milik Doni Salmanan setelah ditetapkan tersangka dalam kasus Quotex.
Polisi menyita sejumlah barang bukti milik Doni Salmanan setelah ditetapkan tersangka dalam kasus Quotex. ((Tribunnews/JEPRIMA))

Diketahui, polisi telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka dalam dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option melalui platform Binomo. Penetapan tersangka itu berdasarkan hasil gelar perkara.

Selain itu, penyidik telah menyita beberapa alat bukti. Salah satunya akun YouTube milik Indra Kenz hingga bukti transaksi yang terkait dengan dugaan tindak pidana.

Indra Kenz pun dipersangkakan dengan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang ITE. Kemudian Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 UU ITE.

Baca juga: Rumah Mewah Disegel, Keseharian Keluarga Indra Kenz Dibongkar: Sombong, Lihat Tetangga Kayak Hantu

Kemudian Pasal 3 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 5 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Selanjutnya Pasal 10 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, serta Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP.

Sehingga, Indra Kenz di kasus Binomo terancam hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun. Hingga kini, Indra Kenz telah diproses penahanan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Halaman
1234
Sumber: Kontan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved