KPAI Desak Pemprov DKI Atasi Masalah Debu Batu Bara yang Cemari Permukiman Warga Marunda
KPAI mendesak Pemprov DKI Jakarta mengatasi masalah pencemaran batu bara di Rusun Marunda, Cilincing, Jakarta Utara.
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNJAKARTA.COM, CILINCING - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak Pemprov DKI Jakarta mengatasi masalah pencemaran batu bara di Rusun Marunda, Cilincing, Jakarta Utara.
Desakan ini setelah KPAI mendapati keluhan warga terkait pencemaran abu batu bara tersebut.
Komisioner KPAI Retno Listyarti mengatakan, pihaknya sudah menindaklanjuti laporan warga Rusun Marunda ke Pemprov DKI Jakarta.
"Karena penyelesaiannya harus melibatkan dinas-dinas terkait, mulai dari Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kesehatan, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Dinas Pendidikan, bahkan Kementerian Lingkungan Hidup," kata Retno, Sabtu (12/3/2022).
Retno menjelaskan, pihaknya menerima laporan bahwa pencemaran batu bara di Rusun Marunda berdampak kepada kesehatan warga, terutama anak-anak.
Baca juga: Warga Keluhkan Pencemaran Batu Bara, KSOP Marunda Pastikan Bukan dari Pelabuhan
Mulai dari masalah pernafasan (ISPA), gatal-gatal pada kulit, ruang bermain anak yang penuh abu batu bara, dan lain-lain.
KPAI juga sempat memantau sekolah-sekolah yang terdekat dari lokasi pengolahan batu bara.

Menurut Retno, gunungan batu bara dapat disaksikan dengan sangat jelas dari lantai 4 SMPN 290 Jakarta.
"Debu di lantai harus disapu dan dipel sedikitnya empat kali selama aktivitas PTM dari pukul 6.30 sampai 13.00 WIB," ucap Retno.
Secara umum warga menyampaikan bahwa dampak pencemaran mulai dirasakan pada tahun 2018 hingga sekarang.
Selain penyakit pernafasan yang kerap dialami warga, sekarang penyakit kulit yang membuat gatal di sekujur tubuh kerap dialami warga.
"Bahkan anak-anak kerap terbangun di malam hari karena rasa gatal yang menyerang sekujur tubuh," ungkap Retno.

Retno menambahkan, KPAI mendorong DPRD Provinsi DKI Jakarta untuk melakukan pengawasan ke lapangan dan sekaligus memanggil pemerintah dan juga perusahaan pencemar untuk dimintai penjelasan.
Kemudian pihak KPAI juga mendorong pelibatan laboratorium yang independen untuk melakukan uji laboratorium pada air dan tanah warga.
Serta uji medis terkait dampak kesehatan yang dirasakan warga, termasuk anak-anak.