Spanduk Usung Luhut Binsar Pandjaitan Jadi Calon Presiden 2026 Terpasang di Pulogadung
Spanduk mengusung Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menjadi calon Presiden terpasang di Jalan Pemuda, Jakarta Timur.
Penulis: Bima Putra | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, PULOGADUNG - Spanduk mengusung Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menjadi calon Presiden terpasang di Jalan Pemuda, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur.
Pada spanduk tersebut tertulis kalimat "Dukung Luhut Binsar Panjaitan sebagai Calon Presiden 2026 dan Aliansi Pendukung Luhut (APL)" lengkap dengan wajah Luhut terpampang.
Di Jalan Raya Pemuda setidaknya ada dua spanduk mendukung Luhut menjadi calon presiden yang terpasang Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) depan Halte Ibnu Chaldun.
Yadi, warga sekitar memperkirakan spanduk yang terlihat oleh pengguna jalan dari arah Kecamatan Matraman ke Kecamatan Pulogadung maupun sebaiknya baru dipasang.
"Sepertinya baru, karena kemarin saya lihat belum ada ini. Kalau yang masang siapa saya enggak tahu, tapi sepertinya bukan warga sini," kata Yadi di Jakarta Timur, Sabtu (12/3/2022).
Baca juga: Luhut Bolehkan Orang yang Sudah Vaksin Booster Jalan-jalan, Epidemiolog: Sangat Berisiko
Perkiraan spanduk belum lama dipasang juga karena kondisi masih tampak anyar, warnanya masih mentereng dan belum kusam seperti spanduk yang sudah lama di pinggir jalan.
Menurutnya spanduk tersebut tampak mencolok karena isi kalimat yang mendukung Luhut menjadi calon presiden 2026, sementara pemilihan Presiden (Presiden) dijadwalkan 2024.
"Ya aneh juga sih, enggak tahu salah tulis atau bagaimana. Saya juga bingung kenapa tulisannya calon presiden 2026 seperti itu. Apa memang Pilpres ditunda sampai 2026?," ujarnya.

Sebagai informasi pada tahun 2021 Komisioner KPU RI Hasyim Asyari memang pernah menyampaikan usulan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) digelar pada tahun 2026.
Namun usulan Hasyim yang disampaikan pada Februari 2021 tersebut hanya untuk Pilkada, sementara untuk pemilihan Presiden, anggota DPR, dan DPD tetap digelar pada tahun 2024.