Munarman Ditangkap Densus 88

Munarman Bereaksi Dituntut 8 Tahun Kasus Terorisme: Tuntutannya Kurang Serius

JPU menuntut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis bersalah kepada Munarman dalam perkara terorisme.

TribunJakarta.com/Bima Putra
Tampak lobby Pengadilan Negeri Jakarta Timur saat sidang tuntutan perkara dugaan tindak pidana terorisme dengan terdakwa Munarman digelar, Senin (14/3/2022). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis bersalah kepada Munarman dalam perkara terorisme.

Dalam sidang tuntutan pada Senin (14/3/2022) JPU menyatakan Munarman terbukti melanggar UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Bahwa Munarman telah melanggar Pasal 14 Juncto Pasal 7,​ Pasal 15, Juncto Pasal 7 serta Pasal 13 huruf C UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Yakni merencanakan atau menggerakkan orang lain untuk ancaman kekerasan untuk melakukan tindak pidana teroris, dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan.

Di antaranya dengan mengajak warga melakukan baiat atau sumpah setia kepada Negara Islam Irak dan Suriah ( ISIS ) melalui kegiatan yang dihadiri Munarman sebagai pemberi materi.

Baca juga: Hari Ini Jaksa Sampaikan Tuntutan ke Munarman di Sidang Perkara Terorisme

"Menyatakan terdakwa Munarman telah terbukti secara sah yang dan meyakinkan. Menjatuhkan pidana penjara selama delapan tahun," kata JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (14/3/2022).

Menurut JPU berdasarkan fakta-fakta persidangan Munarman terbukti terlibat dalam kegiatan baiat ISIS di Makassar, Sulawesi Selatan pada 24-25 Januari 2015 dan kegiatan baiat lain.

Tampak lobby Pengadilan Negeri Jakarta Timur saat sidang tuntutan perkara dugaan tindak pidana terorisme dengan terdakwa Munarman digelar, Senin (14/3/2022).
Tampak lobby Pengadilan Negeri Jakarta Timur saat sidang tuntutan perkara dugaan tindak pidana terorisme dengan terdakwa Munarman digelar, Senin (14/3/2022). (TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA)

Pertimbangan JPU yang memberatkan tuntutan di antaranya tindakan Munarman tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana terorisme, tidak mengakui perbuatan.

"Hal yang meringankan terdakwa merupakan tulang punggung keluarga," ujar JPU.

Menanggapi tuntutan JPU, Munarman yang dihadirkan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan bakal mengajukan pleidoi atau pembelaan pada sidang lanjutan.

Kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur Munarman menyatakan akan membuat pleidoinya secara pribadi dan akan disampaikan pada sidang lanjutan Senin (21/3/2022)

Baca juga: Kubu Munarman Siapkan Belasan Saksi di Sidang Terorisme

"Karena tuntutannya kurang serius jadi saya akan mengajukan pembelaan sendiri," tutur Munarman.

Diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana terorisme dengan terdakwa Munarman pada Senin (14/3/2022).

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengatakan sidang yang digelar di ruang utama tersebut beragenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Munarman.

"Informasinya begitu, (agenda) tuntutan," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur saat dikonfirmasi di Cakung, Jakarta Timur, Senin (14/3/2022).

Tampak ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Timur saat sidang perkara dugaan tindak pidana terorisme dengan terdakwa Munarman, Rabu (12/1/2022).
Tampak ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Timur saat sidang perkara dugaan tindak pidana terorisme dengan terdakwa Munarman, Rabu (12/1/2022). (TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA)

Sidang berlanjut ke tahap tuntutan karena JPU dan pihak Munarman sudah menghadirkan seluruh saksi mereka ke ruang sidang, dan Munarman telah diperiksa sebagai terdakwa.

Penetapan jadwal sidang ini sebelumnya sudah disampaikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada sidang beragenda pemeriksaan saksi dari Munarman, Senin (7/3/2022).

"Kami rencanakan tuntutan tanggal 14 Maret 2022, seminggu dari sekarang. Dan seminggu setelah tuntutan ada pembelaan (pleidoi). Tanggal 21 (Maret 2022) pembelaan disiapkan. Persidangan selesai dan ditutup," kata hakim.

Dalam perkara ini Munarman didakwa merencanakan atau menggerakkan orang lain melakukan terorisme menggunakan ancaman kekerasan yang diduga untuk menimbulkan teror secara luas.

Baca juga: Penasihat Hukum Munarman Nilai Saksi dari JPU Banyak Beropini: Saksi Fakta atau Perasaan

Termasuk juga perbuatannya bertujuan menyebar rasa takut hingga berpotensi menimbulkan korban yang luas, serta mengarah pada perusakan fasilitas publik lewat sejumlah kegiatan.

Di antaranya agenda baiat atau pernyataan sumpah setia kepada ISIS di Kota Makassar, Sulawesi Selatan dan Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara pada 24-25 Januari dan 5 April 2015.

Atas hal itu JPU mendakwa Munarman dengan Pasal 14 Jo Pasal 7,​ Pasal 15 Jo Pasal 7 serta Pasal 13 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Sebagai catatan, TribunJakarta.com tidak menulis nama Humas narasumber karena permintaan dan atas dasar perlindungan dalam UU Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pemberantasan Terorisme.

Pada sidang kasus tindak pidana terorisme identitas Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan JPU yang menangani perkara juga tidak dipublikasikan.

Kerahasiaan identitas majelis hakim ini diatur dalam pasal 34 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, dan pasal 64 PP 77 tahun 2019.

Dalam kedua pasal itu diatur penegak hukum dan aparat keamanan yang menangani terorisme meliputi penyidik, penuntut umum, hakim, dan petugas pemasyarakatan mendapat perlindungan.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved