Pemprov DKI Siapkan Sanksi untuk PT KCN Jika Terbukti Sebabkan Pencemaran Batu Bara di Marunda

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, pihaknya melalui Dinas Lingkungan Hidup (LH) kini tengah melakukan pengecekkan di PT KCN.

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Acos Abdul Qodir
Warta Kota/Luthfi Khairul Fikri
Kondisi udara di kawasan Marunda, Cilincing, Jakarta Utara, pada Sabtu, 7 September 2019. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pemprov DKI Jakarta bakal memberikan sanksi kepada PT Karya Citra Nusantara (KCN) bila terbukti menyebabkan pencemaran batu bara di rumah susun (Rusun) Marunda, Jakarta Utara.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, pihaknya melalui Dinas Lingkungan Hidup (LH) kini tengah melakukan pengecekkan di PT KCN.

"Instansi terkait akan melakukan pengecekan atau pengawasan, evaluasi bahkan penindakan bagi siapa saja yang melanggar," ucapnya di gedung DPRD DKI, Senin (14/3/2021).

Sebagai informasi, pencemaran batu bara ini sangat pertama kali dikeluhkan oleh warga yang tinggal di Rusun Marunda.

Ariza pun meminta bila ada warga lain yang merasakan dampak negatif dari pencemaran batu bara itu untuk segera melapor kepada pihaknya.

Baca juga: Warga Keluhkan Pencemaran Batu Bara, KSOP Marunda Pastikan Bukan dari Pelabuhan

"Silakan warga Jakarta yang mempunyai keluhan, siapa saja nanti lapor ke instansi terkait," ujarnya.

Hasil Sidak di PT KCN segera Diumumkan

Bukti pencemaran batu bara yang berdampak ke permukiman warga di Marunda, Cilincing, Jakarta Utara.
Bukti pencemaran batu bara yang berdampak ke permukiman warga di Marunda, Cilincing, Jakarta Utara. (ISTIMEWA)

Camat Cilincing Muhammad Andri mengatakan, Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta telah melakukan pemeriksaan lapangan kepada PT Karya Citra Nusantara (KCN) Marunda, Cilincing, Jakarta Utara.

Hal itu terkait dengan pencemaran batu bara ke kawasan Rumah Susun (Rusun) Marunda yang berdampak buruk terhadap kesehatan warga.

Hasil terkait pemeriksaan itu, kata dia, akan disampaikan oleh Dinas LH.

"Dinas LH sudah melakukan pemeriksaan lapangan pada KCN, nanti hasilnya akan disampaikan Dinas LH," kata Andri dilansir dari Kompas.com, Senin (14/3/2022).

Pihaknya sendiri telah melakukan peninjauan lokasi bersama Dinas LH pada Januari 2022 lalu.

Baca juga: Marak Aksi Tawuran Hingga Balap Liar di Depok, Ini Kata Wali Kota

Diakui Andri, PT KCN kurang memberi respons terhadap keluhan warga Rusun Marunda, Cilincing, Jakarta Utara yang terkena dampak pencemaran batu bara.

Hal tersebut berdasarkan upaya mediasi yang dilakukan pihaknya antara PT KCN dengan warga terkait pencemaran batu bara itu.

"Sudah beberapa kali dimediasi dialog KCN dengan warga, tetapi sepertinya KCN kurang respons dengan perwakilan warga," kata Andri.

Forum Masyarakat Rusunawa Marunda menggelar unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Senin (14/3/2022). Mereka menuntut Kementerian Perhubungan untuk menyelesaikan kasus pencemaran batu bara di lingkungan mereka.
Forum Masyarakat Rusunawa Marunda menggelar unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Senin (14/3/2022). Mereka menuntut Kementerian Perhubungan untuk menyelesaikan kasus pencemaran batu bara di lingkungan mereka. (kompas.com/REZA AGUSTIAN)

Andri mengatakan, pencemaran batu bara tersebut bukan berasal dari pabrik, melainkan tempat penampungan batu bara yang akan disalurkan kembali.

Namun, terkait dengan teguran terhadap pemilik tempat penampungan batu bara, dalam hal ini adalah PT KCN, disebutkannya merupakan kewenangan Dinas LH.

Sementara bagi warga Rusun Marunda yang terdampak pencemaran, pihak kecamatan telah menyediakan puskesmas di lokasi.

"Di rusun kami sudah punya puskesmas," kata Andri.

Diberitakan sebelumnya, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak Pemprov DKI Jakarta mengatasi masalah pencemaran batu bara di Rusun Marunda, Cilincing, Jakarta Utara.

Baca juga: Kasad Jenderal TNI Dudung Abdurachman: Jangan Sampai Baliho Itu Masih Bergelimpangan!

Desakan ini setelah KPAI mendapati keluhan warga terkait pencemaran abu batu bara tersebut.

Komisioner KPAI Retno Listyarti mengatakan, pihaknya sudah menindaklanjuti laporan warga Rusun Marunda ke Pemprov DKI Jakarta.

"Karena penyelesaiannya harus melibatkan dinas-dinas terkait, mulai dari Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kesehatan, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Dinas Pendidikan, bahkan Kementerian Lingkungan Hidup," kata Retno, Sabtu (12/3/2022).

Retno menjelaskan, pihaknya menerima laporan bahwa pencemaran batu bara di Rusun Marunda berdampak kepada kesehatan warga, terutama anak-anak.

Mulai dari masalah pernafasan (ISPA), gatal-gatal pada kulit, ruang bermain anak yang penuh abu batu bara, dan lain-lain. 

KPAI juga sempat memantau sekolah-sekolah yang terdekat dari lokasi pengolahan batu bara.

Menurut Retno, gunungan batu bara dapat disaksikan dengan sangat jelas dari lantai 4 SMPN 290 Jakarta. 

"Debu di lantai harus disapu dan dipel sedikitnya empat kali selama aktivitas PTM dari pukul 6.30 sampai 13.00 WIB," ucap Retno.

Secara umum warga menyampaikan bahwa dampak pencemaran mulai dirasakan pada tahun 2018 hingga sekarang.

Selain penyakit pernafasan yang kerap dialami warga, sekarang penyakit kulit yang membuat gatal di sekujur tubuh kerap dialami warga.

"Bahkan anak-anak kerap terbangun di malam hari karena rasa gatal yang menyerang sekujur tubuh," ungkap Retno. 

Retno menambahkan, KPAI mendorong DPRD Provinsi DKI Jakarta untuk melakukan pengawasan ke lapangan dan sekaligus memanggil pemerintah dan juga perusahaan pencemar untuk dimintai penjelasan. 

Kemudian pihak KPAI juga mendorong pelibatan laboratorium yang independen untuk melakukan uji laboratorium pada air dan tanah warga, serta uji medis terkait dampak kesehatan yang dirasakan warga, termasuk anak-anak.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved