Munarman Ditangkap Densus 88

Tidak Tertantang Dituntut 8 Tahun Penjara, Kubu Munarman: Kami Pikir Dituntut Mati

Eks Sekretaris Umum FPI, Munarman menanggapi santai tuntutan delapan tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan terorisme.

Penulis: Bima Putra | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Bima Putra/TribunJakarta.com
Tim penasihat hukum Munarman, Aziz Yanuar saat memberi keterangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (14/3/2022). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Eks Sekretaris Umum FPI, Munarman menanggapi santai tuntutan delapan tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan tindak pidana terorisme.

Tim penasihat hukum Munarman, Aziz Yanuar mengatakan kliennya tidak merasa tertantang atas tuntutan JPU yang dibacakan pada sidang Senin (14/3/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

"Kita sependapat dengan pak Munarman tadi, tuntutan jaksa kurang serius jadi kita enggak tertantang. Kita pikir tuh hukumannya mati tuntutannya," kata Aziz di Jakarta Timur, Senin (14/3/2022).

Menurut tim penasihat hukum Munarman yang dituntut terbukti melanggar UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme tidak terbebani dengan tuntutan.

Munarman pun sudah menyatakan akan membuat pleidoi atau pembelaan secara pribadi dan akan disampaikan pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur Senin (21/3/2022).

Baca juga: Munarman Bereaksi Dituntut 8 Tahun Kasus Terorisme: Tuntutannya Kurang Serius

"Jadi biasa aja, makanya kita santai aja karena hal-hal begini kan kita tahu. Sudah seperti dugaan kita bahwa memang bukan murni dari hukum ya," ujarnya.

Aziz menuturkan saat mendengar JPU membacakan tuntutan Munarman yang dihadirkan secara langsung di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Timur hanya tertawa.

Alasannya Munarman yang membantah sudah melakukan tindak pidana terorisme dan mengajak warga melakukan baiat atau sumpah setia kepada ISIS mengira dia disangkakan hukuman mati.

"Ketawa-tawa saja. Enggak serius. Harusnya mati tuntutannya," tuturnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved