Kolonel Priyanto Minta Maaf dan Ngaku Khilaf ke Orang Tua Sejoli Nagreg, Hakim Ingatkan Kepedihan
Etes dan Jajang sebelumnya mengaku sakit hati atas perbuatan Priyanto yang tidak membawa anak mereka ke rumah sakit usai ditabrak mobil, tapi justru
Penulis: Bima Putra | Editor: Acos Abdul Qodir
TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
Kolonel Inf Priyanto saat hendak menyampaikan permohonan maaf kepada orang tua Handi Saputra dan Salsabila, korban tabrak lari dan dugaan pembunuhan berencana di Nagreg, di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (15/3/2022).
"Saya melihat ini masih kondisi. Kita dengarkan bersama tadi (Etes dan Jajang) semakin lama semakin sakit hati. Ditunda dulu ya, ditunda dulu mungkin ya," ujar Farida.

Setelah mendengar instruksi Farida, Priyanto yang didakwa pasal pembunuhan berencana dan terancam hukuman mati, akhirnya menurut dan berhenti berbicara.
Sementara, Etes dan Jajang yang memberi keterangan sebagai saksi terkait upaya mereka mencari anaknya yang dibuang ke Sungai Serayu hanya diam tanpa menanggapi mendengar Priyanto.
"Kami tidak memberikan kesempatan itu (menyampaikan maaf) karena ada keterangan masih sakit hati. Biarkanlah kasus hukum yang bicara," lanjut Farida.