Penyidik Pomdam Siliwangi Ungkap Terima 2 Laporan dari Polres Soal Kasus Tabrak Lari Nagreg
Penyidik Pusat Polisi Militer Kodam (Pomdam) III Siliwangi dihadirkan sebagai saksi pada sidang perkara dugaan pembunuhan berencana.
Penulis: Bima Putra | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Penyidik Pusat Polisi Militer Kodam (Pomdam) III Siliwangi dihadirkan sebagai saksi pada sidang perkara dugaan pembunuhan berencana dilakukan Kolonel Inf Priyanto pada Selasa (15/3/2022).
Penyidik Pomdam III Siliwangi dihadirkan sebagai saksi tersebut adalah Letda Cpm Syahril yang menerima laporan terkait kasus tewasnya sejoli Handi Saputra (17) dan Salsabila (14).
Kepada Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Syahril mengatakan bahwa dia awalnya menerima dua laporan dari penyidik Satreskrim Polres Bandung pada 24 Desember 2021 lalu.
"Laporan dari Polres awalnya ada dua LP (laporan). Kecelakaan lalu lintas, dengan pembunuhan, penculikan," kata Syahril di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (15/3/2022).
Kepada Majelis Hakim Syahril menjelaskan Pomdam III Siliwangi mendapat pelimpahan karena dari penyidikan Satreskrim Polres Bandung pelaku merupakan tiga oknum anggota TNI AD.
Baca juga: Bentakan Kolonel Priyanto Suruh Buang Sejoli Nagreg: Kita Itu Tentara, Kamu Tidak Usah Cengeng
Ketiga oknum anggota TNI AD yang terlibat kasus tewasnya Handi dan Salsabila pada 8 Desember 2021 yakni Kolonel Infanteri Priyanto, Kopda Andreas Dwi Atmoko dan Koptu Ahmad Soleh.
"Kecelakaan (tersangkanya) Kopda Andreas. Pembunuhan dan penculikan atas nama (tersangkanya) Kolonel Inf Priyanto, Kopda Andreas, dan Koptu Soleh," ujar Syahril kepada majelis hakim.

Syahril menuturkan bahwa saat menerima pelimpahan berkas dari Satreskrim Polres Bandung itu dia menangani berkas kasus dugaan pembunuhan dan penculikan ketiga tersangka.
Sementara berkas perkara kecelakaan lalu lintas ditangani rekannya sesama penyidik Pomdam III Siliwangi, tapi seiring waktu penanganan kasus dilimpahkan ke Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.
Dia menjelaskan bahwa saat awal menangani pelimpahan kasus tidak melakukan pemeriksaan kepada Kolonel Priyanto, melainkan hanya penyidik Satreskrim Polres Bandung.
"Saya tidak memeriksa terdakwa, saya hanya memeriksa pelapor dari saksi pelapor Polres Bandung," tuturnya.
Sebelumnya, Oditur Militer Tinggi II Jakarta Kolonel Sus Wirdel Boy mengatakan dalam perkara ini Priyanto, Ahmad, dan Andreas didakwa Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Tapi khusus Andreas disangkakan Pasal 310 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan karena saat kecelakaan di Jalan Raya Nagreg mobil Isuzu Panther yang menabrak kedua korban dikemudikan Andreas.
"Karena untuk kecelakaan kan tidak bisa melibatkan orang lain. Pengemudi kan sendiri. Sementara untuk pembunuhan kan bisa bersama-sama, bisa berencana. Begitu juga dengan pembuangan mayat," kata Wirdel, Senin (14/3/2022).