Baru 4 Bulan Beroperasi, Penjual Narkoba Bermodus Jual Nasi Kucing di Bekasi Diringkus Polisi
Modus berjualan nasi kucingnya ini sudah berjalan dalam kurun waktu empat bulan.
TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI - Penjual nasi kucing berinisial SS ini juga menjajakan ganja dan sabu.
Warung nasi kucing yang hanya menjadi kamuflase itu berlokasi di Desa Burangkeng, Kabupaten Bekasi.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Hengki mengatakan aksi Keling terungkap dari laporan warga jika ada peredaran narkoba di Burangkeng, Kabupaten Bekasi.
"Modusnya tersangka atas nama inisial SS alias Keling dengan berjualan nasi kucing di tempat warung yang dia sediakan, dari situ," kata Kombes Pol Hengki, Senin (14/3/2022)
Berdasar laporan tersebut, Satres Narkoba Polres Metro Bekasi pun langsung melakukan penyelidikan.
Modus berjualan nasi kucingnya ini sudah berjalan dalam kurun waktu empat bulan.
Setelah mendapatkan informasi terkait identitas pelaku, polisi pun bergerak untuk menangkap Keling pada Minggu (13/3/2022).
Dalam proses penangkapan, polisi melakukan penggeledahan terhadap warung milik Keling dan mendapatkan beberapa barang bukti narkotika, serta barang bukti lain seperti timbangan.
"Dari penggeledahan ditemukan barang bukti berupa sabu seberat 202,22 gram, serta 5 bungkus plastik ukuran sedang dan satu buah toples kecil berisikan narkotika jenis ganja dengan berat bruto 751,68 gram," katanya.
Terhadap perkara ini atau kasus ini, tersangka dijerat dengan Undang-Undang tentang jenis tanaman ganja, pada Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) sub Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.