Kabar Artis

Datang ke Polisi Pakai Air Jordan 1 x Dior, Doni Salmanan Kini Berkawan Sandal Jepit dan Baju Oranye

Ada yang berbeda dari penampilan Doni Salmanan saat dihadiri ke ruangan konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (15/3/2022).

Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Yogi Jakarta
Tribunnews/Jeprima
Tersangka kasus penipuan Quotex, Doni Salmanan memberikan keterangan pers saat rilis di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (15/3/2022). Diketahui, Doni Salmanan menerima keuntungan besar dari setiap member yang mengalami kekalahan dalam trading. Selain itu, bila member mengalami kemenangan dalam trading, Doni Salmanan tetap mendapatkan keuntungan. Namun keuntungan yang diperoleh lebih kecil ketimbang saat member mengalami kekalahan. 

Tak cuma itu, Doni Salmanan juga berpesan agar istrinya tak menyerah.

"Jangan menyerah," ujar Doni Salmanan.

Baca juga: Kenakan Baju Tahanan, Crazy Rich Bandung Akui Tipu Banyak Orang: Kini Jadi Bocah Biasa Asal Soreang

Dihadirkan saat konferensi pers, Doni Salmanan meminta maaf kepada seluruh masyrakat Indonesia.

"Assalamulaikum, Bismillah, hari ini saya ingin meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia yang sudah mengenal trading, baik binary option, kripto, forex dan lain sebagainya," ucap Doni Salmanan sambil memasukan saku ke tangan.

Dengan santai Doni Salmanan meminta masyarakat yang telah dia rugikan untuk mengampuninya.

Baca juga: Istri Doni Salmanan Jadi Jaminan Penangguhan Penahanan Sang Suami, Apa Jawaban Penyidik?

Tak cuma itu, Doni Salmanan juga berharap hukumannya dapat diringankan.

"Besar harapan saya masyarakat Indonesia bisa memaafkan, semua kesalahan saya," ucap Doni Salmanan.

"Kemudian yang kedua saya juga memohon doanya kepada seluruh masyarakat Indonesia agar sanksi saya bisa diringankan," imbuhnya.

Lalu sambil cengar-cengir Doni Salmanan menyarankan masyarakat untuk berhati-hati terhadap trading ilegal.

"Semoga masyarakat bisa berhati-hati dengan trading ilegal," katanya.

Terancam 20 Tahun Penjara

Bareskrim Polri menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option Quotex pada Selasa (8/3/2022).

Kini, pria yang dijuluki Crazy Rich Bandung itu terancam hukuman pidana 20 tahun penjara.

Hal tersebut disampaikan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.

Ia menuturkan Doni Salmanan terancam pasal berlapis terkait kasus tersebut.

Baca juga: BREAKING NEWS: Crazy Rich Bandung Doni Salmanan Jadi Tersangka dan Langsung Ditahan!

"Yang bersangkutan dijerat beberapa pasal berlapis ada UU ITE, ada KUHP, ada UU TPPU, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," ujar Ramadhan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (8/3/2022).

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved