Ramadan Sebentar Lagi, Bolehkah Bayar Utang Puasa Qadha Setelah Nisfu Syaban? Ini Penjelasannya

Umat muslim sebentar lagi akan menemui malam Nisfu Syaban pada Jumat (18/3/2022) kemarin.

Editor: Muji Lestari
Serambi Indonesia - Tribunnews.com
Ilustrasi Nisfu Syaban 

"Maka bagi yang mau meng-qadha, silakan boleh," tegasnya.

Akan tetapi, jika hingga bulan Ramadhan yang akan datang masih belum bayar puasa qadha, maka menurut UAS ada denda berlipat.

Denda tersebut yakni tetap membayar puasa qadha dan juga fidyah.

"Karena jika qadha puasa nya masih antara Ramadhan dan Ramadhan, hanya qadha saja. Tapi kalau sudah lewat Ramadhan lagi, maka qadha plus fidyah," tandasnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved