Tegas Wagub Ariza Ancam Cabut Izin PT KCN yang Terbukti Cemarkan Udara Jakarta
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meminta PT Karya Citra Nusantara (KCN) segera menjalankan sanksi sesuai rekomendasi.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meminta PT Karya Citra Nusantara (KCN) segera menjalankan sanksi sesuai rekomendasi yang diberikan Dinas Lingkungan Hidup (LH) terkait pencemaran batu bara.
Bila sanksi tak dijalani, Ariza mengancam bakal mencabut izin perusahaan pengelola pelabuhan itu.
"Bila semua rekomendasi tidak dilaksanakan, itu ada tindak lanjutnya, termasuk pemberian sanksi yang lebih berat," ucapnya di Balai Kota, Rabu (16/3/2022) malam.
Orang nomor dua di DKI ini menegaskan, PT KCN terbukti telah melakukan pencemaran udara di kawasan Marunda, Jakarta Utara.
Debu batu bara yang bertebaran di sekitar kawasan itu pun sangat dikeluhkan oleh penghuni rumah susun (Rusun) Marunda.
Baca juga: Pencemaran Batu Bara di Rusun Marunda, PDIP Bakal Panggil Pemprov DKI: Mereka Harus Lindungi Warga
"Dinas LH sudah menyampaikan ada pencemaran di situ, bahkan kami sudah menyampaikan surat dan memberi sanksi kepada KCN untuk seger dalam waktu 60 sampai 90 hari melakukan perbaikan terkait pengelolaan," ujarnya.
"Naik itu limbah, maupun asap dan sebagainya," tambahnya menjelaskan.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup menjatuhkan sanksi administrasi kepada PT Karya Citra Nusantara (KCN) yang terbukti melakukan pencemaran lingkungan.
Sanksi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Suku Dinas LH Jakarta Utara Nomor 12 Tahun 2022 tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah Kepada PT KCN yang diterbitkan 14 Maret 2022.
Di dalam aturan tersebut, perusahaan pengelola pelabuhan itu diperintahkan untuk memperbaiki pengelolaan lingkungan hidupnya dan tidak lagi mencemari lingkungan.

Sebagai informasi, PT KCN selama ini menyebabkan pencemaran batu bara dari kegiatan bongkar muat yang belakangan sangat dikeluhkan penghuni rumah susun (Rusun) Marunda, Jakarta Utara.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, sanksi bakal diberikan secara bertahap.
Untuk saat ini, sanksi ringan diberikan dengan harapan PT KCN Bisa menaati peraturan terkait persyaratan perizinan di bidang lingkungan hidup.
"Ada sanksi berjenjang untuk perusahaan yang tidak mengelola lingkungan dengan baik," ucapnya dalam keterangan tertulis, Selasa (15/3/2022).