2 Polisi Penembak Laskar FPI Divonis Bebas, Reaksi PA 212: Namanya Juga Diduga Keras Sidang Dagelan
PA 212 menyayangkan vonis bebas yang diberikan Majelis Hakim terhadap dua terdakwa kasus unlawful killing Laskar FPI. Ini respon PA 212.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Hakim berpendapat bahwa kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan hingga mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.
Hanya saja, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella tidak dapat dijatuhi hukuman karena melakukan pembelaan terpaksa.
"Terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella sebagai dakwan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas," kata Hakim Ketua saat membacakan vonis di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan.
Vonis terhadap Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sesuai dakwaan.
JPU pun meminta Majelis Hakim menghukum kedua terdakwa dengan pidana 6 tahun penjara.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Menjatuhkan pidana terhadap dengan pidana penjara selama 6 tahun dengan perintah terdakwa segera ditahan," kata JPU saat membacakan tuntutannya, Selasa (22/2/2022).
Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Yusmin Ohorella didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.