Artis Narkoba

Ditangkap Bersama 3 Pria, DJ Chantal Dewi Komsumsi Sabu Belasan Tahun Tapi Dalihnya Janggal

Namun, di sisi lain justru Chantal Dewi mengaku mengonsumsi barang haram tersebut sejak 13 tahun lalu tepatnya sejak 2009 atau sebelum menjadi DJ.

Penulis: Abdul Qodir | Editor: Acos Abdul Qodir
WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA/Instagram Chantal Dewi
DJ Chantal Dewi digiring petugas saat pengungkapan kasus narkoba di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (17/3/2022). Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mengamankan Chantal Dewi terkait dugaan kasus penyalahgunaan narkotika. Chantal Dewi ditangkap polisi di apartemen mewah di Kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, pada Rabu (16/3/2022) sekitar pukul 23.30 WIB. 

TRIBUNJAKARTA.COM, SEMANGGI - Polisi melansir Disc Jockey (DJ) wanita yang ditangkap di apartemen di bilangan Cilandak Jakarta Selatan karena penyalahgunaan narkoba jenis sabu adalah Chantal Dewi (41).

Hasil tes urine menunjukkan DJ Chantal Dewi positif metamfetamin.

"Yang bersangkutan mengaku menggunakan di tempat tinggalnya di Apartemen Hampton's Parks secara rutin 1 bulan 3 kali," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan dalam jumpa pers gelar barang bukti dan tersangka DJ Chantal Dewi di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Kamis (17/3/2022).

Mantan model yang memiliki satu anak itu mengaku ke polisi bahwa dirinya mengonsumsi sabu dengan berdalih untuk menjaga stamina saat aktivitas dirinya sebagai DJ. Apalagi, usianya kini sudah tidak muda lagi.

Baca juga: Belasan Tahun Pakai Narkoba, Terungkap DJ Chantal Sebulan 3 Kali Nyabu, Kerap Ditemani 3 Rekan Pria

Namun, di sisi lain justru Chantal Dewi mengaku mengonsumsi barang haram tersebut sejak 13 tahun lalu tepatnya sejak 2009 atau sebelum menjadi DJ. Ia mengaku rutin konsumsi sabu tiga kali dalam sebulan.

Chantal Dewi baru menggeluti profesi sebagai DJ pada 2012. 

Selain itu, saat ditangkap, DJ Chantal Dewi mengonsumsi sabu bersama tiga pria.

DJ CD alias Chantal Dewi digiring petugas saat pengungkapan kasus narkoba di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (17/3/2022).
DJ CD alias Chantal Dewi digiring petugas saat pengungkapan kasus narkoba di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (17/3/2022). (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha)

 
Namun, dalam wawancara dengan Indoclubbing.com, Chantal mengaku hobi clubbing, yang juga tak jauh dari aktivitas dunia malam seperti halnya DJ.

Habiskan jutaan rupiah sekali beli sabu-sabu

Kasubdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Akmal mengungkapkan nominal uang yang dikeluarkan oleh Chantal Dewi saat membeli narkoba jenis sabu. 

Menurut pengakuan Chantal Dewi kepada tim penyidik, Dj blasteran Indonesia, Jerman dan Belanda itu kerap menghabiskan uang jutaan untuk membeli sabu dan menghabiskannya dengan sekali pakai. 

Chantal Dewi alias CD mengakui menghabiskan satu gram sabu bersama tiga orang pria lainnya yang kini juga telah ditetapkan sebagai tersangka. 

Baca juga: Disawer Uang Ratusan Juta hingga Gelang Emas saat Manggung, DJ Una: Lagi Ada Yang Ramai Ya?

Siapa Dinar Candy? DJ yang Jadi Sorotan Usai Pakai Bikini di Trotoar Protes PPKM, Ini Profilnya

Satu gram sabu dibelinya dengan harga sekira Rp1,5 juta. 

"Tersangka membeli barang bukti 1 gram sekitar Rp1,5 juta. Mereka pakai berempat. 1 kali memakai bisa sampai 1 gram. Ya 3 gram dalam 1 bulan," kata AKBP Akmal. 

Lebih lanjut, CD ternyata sudah lama menggunakan narkotika golongan satu jenis sabu-sabu, tepatnya sejak 2009. 

Ilustrasi Narkoba
Ilustrasi Narkoba (TribunKaltim)

Penggunaan tersebut dilakukan untuk menjaga staminanya saat melakukan aktivitas sebagai Disk Jockey atau DJ. 

Ditangkap bersama tiga pria

Polisi menetapkan Chantal Dewi yang berprofesi sebagai Disjoki atau Dj sebagai tersangka kasus penyalahguna narkoba.

DJ Chantal ditangkap bersama tiga orang lainnya berjenis kelamin laki-laki yang juga turut mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.

"Penyidik subdit 3 Polda telah menangkap dan menetapkan sebagai tersangka terhadap 4 orang. Pertama CD yang tadi ditampilkan sebagai Dj, kedua AG laki-laki 35 tahun, ketiga DS laki-laki 44 tahun, SM laki-laki 45 tahun," kata Kombes Pol E Zulpan.

CD diamankan di apartemen miliknya di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, pada Rabu (16/3/2022) malam.

Saat penangkapan, polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu plastik klip berisi sabu-sabu seberat 0,4 gram beserta alat hisap dan satu buah ponsel.

Baca juga: Dua ART Terekam CCTV Siksa 2 Anak Majikan di Cengkareng Bikin Netizen Geram, Satu Pelaku Ditangkap

"TKP satu itu hari Rabu 16 Maret 2022 pukul 23.45 WIB. Di apartemen Hampton's Park lobby C Terongong Raya, Cilandak Jakarta Selatan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan.

"Tersangka CD diamankan, ada barang bukti 1 plastik klip berisi sabu 0,4 gram. 1 cangklong alat bantu penggunaan sabu, 1 handphone," sambungnya.

Terancam 4 tahun penjara

Chantal Dewi diduga DJ yang ditangkap atas penyalahgunaan narkoba (Instagram)
DJ Chantal Dewi yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyalahguna narkoba, terancam pidana 4 tahun penjara. 

Tak hanya Chantal Dewi, tiga pria yang ditangkap bersamanya juga terancam hukuman yang sama.

Mereka dikenakan pasal 127 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman pidana 4 tahun penjara," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan, dalam konferensi pers, Kamis (17/3/2022). 
 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sebelum nge-DJ, Chantal Dewi Sudah Pakai Sabu-sabu, Tapi Saat Itu Memang Hobi Clubbing

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved