Belasan Tahun Pakai Narkoba, Terungkap DJ Chantal Sebulan 3 Kali Nyabu, Kerap Ditemani 3 Rekan Pria

Terungkap, DJ Chantal Dewi sudah 13 tahun ketergantungan narkoba tepatnya sejak tahun 2009. DJ Chantal tiga kali nyabu dalam sebulan.

TribunKaltim
Ilustrasi Narkoba. Terungkap, DJ Chantal Dewi sudah 13 tahun ketergantungan narkoba tepatnya sejak tahun 2009. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Terungkap, DJ Chantal Dewi sudah 13 tahun ketergantungan narkoba tepatnya sejak tahun 2009.

Ibu satu anak itupun sudah berstatus adiktif dalam menggunakan sabu.

Dalam sebulan, DJ Chantal Dewi bisa tiga kali mengonsumsi sabu.

Ia kerap mengonsumsi sabu bersama tiga rekan prianya di apartemen kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.

"Tentu kita sangat prihatin sejak tahun 2009 dan yang bersangkutan mengakui menggunakan sabu di tempat tinggalnya saat ini di apartemen secara rutin sebulan tiga kali," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan.

Baca juga: Baru 4 Bulan Beroperasi, Penjual Narkoba Bermodus Jual Nasi Kucing di Bekasi Diringkus Polisi

Ia mengatakan bahwa Chantal sudah ditetapkan sebagai tersangka atas penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Chantal ditetapkan sebagai tersangka atas Pasal 127 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.

Chantal juga sudah diperiksa Subdit 3 Ditres Narkoba Polda Metro Jaya.

DJ CD alias Chantal Dewi digiring petugas saat pengungkapan kasus narkoba di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (17/3/2022).
DJ CD alias Chantal Dewi digiring petugas saat pengungkapan kasus narkoba di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (17/3/2022). (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha)

"CD mengaku gunakan narkotika diakui untuk mendukung aktifitas sehari-hari sebagai seorang DJ walaupun tentunya ini tidak dibenarkan," jelas Zulpan di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (17/3/2022).

Kini, Subdit 3 Ditres Narkoba Polda Metro Jaya buru pemasok narkoba jenis sabu ke DJ Chantal Dewi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan mengatakan bahwa Chantal mengaku mendapatkan narkoba dari tiga rekan priannya yakni AG (35), DS (44) dan SM (45).

Baca juga: Selidiki Kasus Kematian Tahanan Narkoba, Komnas HAM Sebut Rutan Polres Jaksel Melebihi Kapasitas

Ketiga orang yang merupakan teman pesta narkoba Chantal ditangkap polisi pada Kamis (17/3/2022) pukul 00.30 WIB atau selang satu jam penangkapan Chantal.

Dari hasil pemeriksaan, ketiga pria itu mengaku mendapatkan narkoba dari wanita inisial E.

"Saat ini tiga orang itu sedang didalami oleh penyidik, karena menyebut nama lain yakni saudari E yang sedang kami kejar," jelas Zulpan di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (17/3/2022).

Baca juga: Jadi Bandar Narkoba, Anggota Polres Metro Bekasi Dipecat Secara Tidak Hormat 

Polisi masih melakukan pengejaran terhadap pemasok sabu.

Halaman
12
Sumber: Tribun bekasi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved