Belasan Tahun Pakai Narkoba, Terungkap DJ Chantal Sebulan 3 Kali Nyabu, Kerap Ditemani 3 Rekan Pria
Terungkap, DJ Chantal Dewi sudah 13 tahun ketergantungan narkoba tepatnya sejak tahun 2009. DJ Chantal tiga kali nyabu dalam sebulan.
TRIBUNJAKARTA.COM - Terungkap, DJ Chantal Dewi sudah 13 tahun ketergantungan narkoba tepatnya sejak tahun 2009.
Ibu satu anak itupun sudah berstatus adiktif dalam menggunakan sabu.
Dalam sebulan, DJ Chantal Dewi bisa tiga kali mengonsumsi sabu.
Ia kerap mengonsumsi sabu bersama tiga rekan prianya di apartemen kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.
"Tentu kita sangat prihatin sejak tahun 2009 dan yang bersangkutan mengakui menggunakan sabu di tempat tinggalnya saat ini di apartemen secara rutin sebulan tiga kali," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan.
Baca juga: Baru 4 Bulan Beroperasi, Penjual Narkoba Bermodus Jual Nasi Kucing di Bekasi Diringkus Polisi
Ia mengatakan bahwa Chantal sudah ditetapkan sebagai tersangka atas penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Chantal ditetapkan sebagai tersangka atas Pasal 127 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.
Chantal juga sudah diperiksa Subdit 3 Ditres Narkoba Polda Metro Jaya.

"CD mengaku gunakan narkotika diakui untuk mendukung aktifitas sehari-hari sebagai seorang DJ walaupun tentunya ini tidak dibenarkan," jelas Zulpan di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (17/3/2022).
Kini, Subdit 3 Ditres Narkoba Polda Metro Jaya buru pemasok narkoba jenis sabu ke DJ Chantal Dewi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan mengatakan bahwa Chantal mengaku mendapatkan narkoba dari tiga rekan priannya yakni AG (35), DS (44) dan SM (45).
Baca juga: Selidiki Kasus Kematian Tahanan Narkoba, Komnas HAM Sebut Rutan Polres Jaksel Melebihi Kapasitas
Ketiga orang yang merupakan teman pesta narkoba Chantal ditangkap polisi pada Kamis (17/3/2022) pukul 00.30 WIB atau selang satu jam penangkapan Chantal.
Dari hasil pemeriksaan, ketiga pria itu mengaku mendapatkan narkoba dari wanita inisial E.
"Saat ini tiga orang itu sedang didalami oleh penyidik, karena menyebut nama lain yakni saudari E yang sedang kami kejar," jelas Zulpan di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (17/3/2022).
Baca juga: Jadi Bandar Narkoba, Anggota Polres Metro Bekasi Dipecat Secara Tidak Hormat
Polisi masih melakukan pengejaran terhadap pemasok sabu.