Cerita Kriminal
Jadi Bandar Narkoba, Anggota Polres Metro Bekasi Dipecat Secara Tidak Hormat
Anggota kepolisian berinisial Brigadir AY dipecat secara tidak hormat lantaran terbukti jadi bandar narkoba. Ia merupakan anggota Polres Metro Bekasi.
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Wahyu Septiana
Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI - Seorang anggota kepolisian berinisial Brigadir AY dipecat secara tidak hormat lantaran terbukti jadi bandar narkoba.
Ia merupakan personel yang berdinas di Kesatuan Samapta Polres Metro Bekasi.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Polisi Gidion Arif Setyawan mengatakan, upacara pemberhentian tidak dengar hormat (PTDH) Brigadir AY digelar Selasa (15/3/2022).
Kegiatan ini dibarengi dengan pemberian penghargaan kepada sejumlah personel berprestasi Polres Metro Bekasi, di Lapangan Promoter Mapolres, Jalan Ki Hajar Dewantara, Cikarang.
"Kita melaksanakan upacara pemberian penghargaan bagi anggota berprestasi dan pemberhentian tidak dengan hormat personel Polres Metro Bekasi," kata Gidion.
Baca juga: Kronologi Remaja Sok Gagah Mainkan Sajam dan Double Stick, Ditangkap Polisi di Ganda Agung Bekasi
Dia menjelaskan, anggota yang diberikan pengharapan sebanyak 29 personel atas kinerja yang ditorehkan dalam hal pengungkapan kasus dan pelayanan masyarakat.
Sementara untuk PTDH satu orang anggota Polres Metro Bekasi dilakukan berdasarkan surat keputusan Kapolda Metro Jaya nomor : Kep/115/II/2022 tanggal 18 Pebruari 2021 an Brigadir AY.

"Ada dua puluh sembilan personel yang kami berikan penghargaan atas kinerjanya dan satu personel yang kita PTDH," jelasnya.
Prosesi pemberian penghargaan dan pemecatan ini dilakukan berbarengan, tujuannya agar dijadikan bahan pelajaran bagi seluruh anggota Polres Metro Bekasi.
"Ini adalah sebuah pelajaran untuk kita semua, bahwa kita semua mengawali karier bersama tapi mengakhiri karier dengan cara yang berbeda, sesuai pilihan kita masing-masing," tuturnya.
Sementara itu, Wakapolres Metro Bekasi AKBP Deddy Supriadi mengatakan, Brigadir AY terbukti melakukan tindak pidana narkoba setelah proses penyelidikan Sat Narkoba Polres.
Baca juga: Pemkot Bekasi Jalin Kerja Sama dengan PLN Terkait Pungutan Pajak Penerangan Jalan
"Pengungkapan dilakukan oleh Sat Narkoba, anggota ini terdeteksi sebagai bandar dan dapat disita dari anggota tersebut (barang bukti narkoba) kategorinya pengedar," kata Deddy.
Kasus ini lanjut Deddy, terjadi tahun lalu dan yang bersangkutan langsung dilakukan penindakan tegas berupa sidang kode etik Polri.
"Sudang kode etik profesi Polri, memutuskan yang bersangkutan di PTDH," terangnya.
Selain dipecat secara tidak hormat, Brigadir AY juga diproses secara hukum atas tindak pidana peredaran narkoba yang dilakukan sesuai undang-undang.