MAKI Laporkan Dugaan Penyelundupan 24 Kontainer Minyak Goreng dengan Kamuflase Sayuran

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan dugaan penyelundupan 24 kontainer minyak goreng kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Wahyu Septiana
Dok. MAKI
Dugaan penyelundupan Minyak Goreng ke luar negeri - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan dugaan penyelundupan 24 kontainer minyak goreng kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNJAKARTA.COM, TANJUNG PRIOK - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan dugaan penyelundupan 24 kontainer minyak goreng kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Dalam laporannya, MAKI menyertakan foto dugaan penyelundupan minyak goreng ke luar negeri yang dalam dokumen eksportnya tertulis sebagai sayuran.

Minyak goreng diselundupkan lewat Pelabuhan Tanjung Priok dengan tujuan Hongkong.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, hal itu dilakukan eksportir ilegal minyak goreng tersebut untuk mengelabuhi petugas.

"Sebagai modus untuk mengelabui aparat Bea Cukai dikarenakan eksportir tersebut tidak memiliki kuota eksport minyak goreng," kata Boyamin dalam keterangan persnya, Jumat (18/3/2022).

Baca juga: Pemerintah Cabut HET Minyak Goreng Kemasan, Wagub DKI: Semuanya Sudah Dipertimbangkan

Penyelundupan minyak goreng ini didapati melalui Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Sudah ada sebanyak 23 kontainer yang lepas terkirim ke luar negeri dan hanya tersisa satu kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok.

Sejumlah Truk Kontrainer terjebak macet saat keluar masuk Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (19/7/2013). Meningkatnya aktivitas bongkar muat serta pengiriman barang ekspor dan impor, membuat lalu lintas di Kawasan itu macet.
Sejumlah Truk Kontrainer terjebak macet saat keluar masuk Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (19/7/2013).  (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha)

Boyamin mengatakan, eksportir ilegal memperoleh barang minyak goreng dengan cara membeli barang suplai dalam negeri dari pedagang besar dan produsen.

Minyak goreng yang semestinya dijual kepada masyarakat namun nyatanya dilepas ke luar negeri sehingga berpengaruh atas kelangkaan dan mahalnya barang pokok tersebut di dalam negeri.

Lebih lanjut Boyamin memaparkan, eksportir ilegal memperoleh minyak goreng dari pasar dalam negeri dengan harga murah.

Ketika menjual ke luar negeri, eksportir menaikkan harga tiga hingga empat kali lipat dari harga dalam negeri.

Baca juga: Minyak Goreng di Minimarket Melimpah Setelah HET Dicabut, Warga: Ibarat Kena Prank

"Harga pasaran minyak goreng dalam negeri adalah Rp 120.000 hingga Rp 150.000 untuk kemasan 5 liter, namun setelah dijual ke luar negeri harganya Rp 450.000 hingga Rp 520.000 untuk kemasan 5 liter," ucap Boyamin.

"Artinya eksportir ilegal memperoleh keuntungan sekitar tiga sampai empat kali lipat dari pembelian dalam negeri," imbuh dia.

Hasil penghitungan, keuntungan kotor eksportir ilegal per kontainer sekitar Rp 511.000.000.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved