Momen Briptu Fikri dan Ipda Yusmin Sujud Syukur Usai Divonis Bebas Kasus Unlawful Killing Laskar FPI
Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Yusmin Ohorella, divonis bebas dalam perkara unlawful killing Laskar FPI. Keduanya pun sujud syukur setelah sidang.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Wahyu Septiana
Vonis terhadap Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sesuai dakwaan.
JPU pun meminta Majelis Hakim menghukum kedua terdakwa dengan pidana 6 tahun penjara.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Menjatuhkan pidana terhadap dengan pidana penjara selama 6 tahun dengan perintah terdakwa segera ditahan," kata JPU saat membacakan tuntutannya, Selasa (22/2/2022).
Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Yusmin Ohorella didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.