Pemerintah Cabut HET Minyak Goreng Kemasan, Wagub DKI: Semuanya Sudah Dipertimbangkan
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria satu suara dengan kebijakan dari pemerintah pusat terkait minyak goreng.
Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nur Indah Farrah Audina
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria satu suara dengan kebijakan dari pemerintah pusat terkait minyak goreng.
Diketahui, Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi menyatakan, pemerintah telah resmi mencabut kebijakan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng kemasan dengan keluarnya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11 Tahun 2022.
Meski penyesuaian HET ini berimbas pada melambungnya harga, namun tetap mendapatkan dukungan dari orang nomor dua di DKI Jakarta.
Ia menilai setiap kebijakan yang diambil atau dibuat pemerintah sudah memiliki pertimbangan tersendiri.
"Ini memang kebijakan pemerintah pusat yang saya kira semuanya memang sudah diperhitungkan dipertimbangkan ya," katanya di Balai Kota DKI, Kamis (17/3/2022) malam.
Baca juga: Minyak Goreng di Minimarket Melimpah Setelah HET Dicabut, Warga: Ibarat Kena Prank
Menurutnya, hal ini bukanlah perkara mudah. Pasalnya, berbagai sisi menjadi pertimbangan.
Di satu sisi, kata Ariza, pemerintah harus menengok pada ketersediaan stok yang ada.

Kemudian pada sisi yang lain, pemerintah harus melihat daya beli masyarakat.
"Yang paling penting kepentingan masyarakat kecil yaitu minyak goreng curah itu tersedia dan harganya terjangkau."
"Kalau minyak goreng kemasan memang itu harus diserahkan ke mekanisme pasar itu tugas pemerintah membantu agar harganya bisa tetap terjangkau sekalipun tidak dipatok harga seperti minyak curah," jelasnya.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi menyatakan, pemerintah telah resmi mencabut kebijakan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng kemasan dengan keluarnya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11 Tahun 2022.
"Pada 16 Maret telah ditentukan Permendag Nomor 11 Tahun 2022 yang mencabut Permendang Nomor 06 tentang harga eceran tertinggi minyak goreng dan Permendag Nomor 11 Tahun 2022 tersebut baru dan sudah diundangkan," kata Lutfi dalam rapat dengan Komisi VI DPR, Kamis (17/3/2022).
Sementara itu, pemerintah masih menetapkan HET minyak goreng eceran di angka Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kilogram.
Lutfi mengatakan, penjualan minyak goreng curah kepada konsumen wajib mengikuti HET curah di mana konsumen dimaksud adalah masyarakat serta usaha mikro dan usaha kecil.