Jangan Sampai Terlewat dan Kena Denda! Ini Cara Mengisi SPT Pajak Pribadi Secara Online

Jangan lupa lapor pajak! Simak cara mengisi SPT pajak pribadi secara online.

Editor: Muji Lestari
pajak.go.id
Panduan Lengkap Lapor SPT Tahunan Pribadi via Online 

6. Isi BAGIAN A. PAJAK PENGHASILAN. Misal pegawai negeri: masukkan data sesuai dengan formulir 1721-A2 yang diberikan oleh bendahara.

7. Isi BAGIAN B. PAJAK PENGHASILAN. Misal: Dapat hadiah undian Rp 1.000.000, telah dipotong PPh Final 25 persen (Rp 250.000) dan menerima warisan (dikecualikan dari objek) Rp 2.000.000.

8. Isi BAGIAN C. DAFTAR HARTA DAN KEWAJIBAN. Misal: Harta yang dimiliki Motor Yahonda Vamio Rp 15.000.000, kalung emas Rp 3.000.000, dan perabot rumah senilai Rp 7.000.000. Kewajiban yang dimiliki berupa sisa kredit motor sebesar Rp 12.000.000.

9. Isi BAGIAN D. PERNYATAAN dengan klik kota “Setuju” sampai muncul lambang centang.

10. Ringkasan SPT Anda dan pengambilan kode verifikasi

11. SPT Anda telah diisi dan dikirim. Silakan buka email Anda, Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT Anda telah dikirim.

Baca juga: Cara Mengisi E-Filing dan Upload E-SPT untuk Lapor SPT 2022, Segera Akses pajak.go.id

Berikut cara lapor SPT 1770 SS melalui e-Form:

Wajib pajak pribadi bisa juga lapor SPT Tahunan melalui e-Form, sebagai berikut:

1. Wajib pajak dapat login terlebih dahulu melalui laman www.pajak.go.id.

2. Setelah berhasil login, klik tab “Lapor”.

3. Kemudian klik logo e-Form PDF.

4. Lalu klik tab “Buat SPT” dan ikuti langkah sesuai pertanyaan yang ada.

5. Setelah mengikuti langkah sesuai pertanyaan yang diberikan, klik “Kirim Permintaan”.

6. Nantinya, formulir SPT elektronik akan diunduh secara otomatis.

7. Wajib pajak dapat mengisi formulir SPT elektronik secara offline.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved